PLN Sumsel Rawan Pencurian, Pelaku Pencurian Diamankan Satreskrim Polda

PLN Sumsel Rawan Pencurian Gambar : Tangkapan Layar Facebook Resmi Polda Sumatera Selatan
banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, Lahat, Sumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di gudang Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) UP3 Lahat, Selasa (29/11/22) sore.

Gudang tersebut terletak di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Pelaku yang bernama Muhammad Arianto (35) warga Desa Tanjung baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

banner 336x280

Baca Juga : Reuni 212 tak Digelar di Monas, Anies Baswedan tak Diundang
Baca Juga : Miris ! Ketua KPM PKH Lancarkan Aksi Pungli di Ciamis, Modusnya untuk Biaya Admin

PLN Rawan Pencurian, Pelaku ditangkap Jajaran Satreskrim Polda Sumsel
PLN Rawan Pencurian, Pelaku ditangkap Jajaran Satreskrim Polda Sumsel

Kapolres Lahat  AKBP Eko Sumaryanto, S.IKmenyatakan jika penangkapan tersangka berdasar laporan dari lapangan. Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang milik PLN.

Pihak keamanan gedung telah mengamankan satu orang pelaku yang melakukan kejahatan tersebut seorang diri.

Sementara itu Sareskrim Lahat merespon Laporan tersebut dan langsung mencokok pelaku di tempat kejadian. Selain pelaku pihak Polres pun membawa barang bukti kejahatan dari TKP.

Baca Juga : 3000 Massa Diperkirakan Hadiri Reuni 212, Begini Pengalihan Arus Lalulintasnya
Baca Juga : Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas Berhasil Amankan 490 Liter Solar Subsidi beserta Pelaku

”Anggota Sat Reskrim mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di TKP yang di lakukan oleh 1 orang pelaku yang sudah di amankan oleh pihak keamanan. Petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Lahat untuk diproses dan mendapat hukuman setimpal,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan waktu kejadian 11.30 WIB, TKP Gudang PLN UP3 Lahat. Tersangka mengambil 2 buah isolator tumpu, 1 buah FCO serta 1 buah KWH dari lokasi kejadian.

”PT PLN mengalami kerugian cukup besar dari kejadian tersebut. Tersangka sendiri akan mendapat jeratan pidana sesuai pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolres.

Perusahaan mengatakan pihaknya  masih menghitung kerugian yang timbul akibat ulah pelaku. (Bahtum)

banner 336x280