diksinasinews.com, Musi Rawas, Sumsel – Tim Operasi Illegal Driling yang terdiri dari Tim Pidsus, Satuan Intelkam dan Satuan Samapta Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil meringkus penimbun solar bersubsidi.
Relly (37), warga RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, terduga penimbun BBM bersubsidi jenis solar sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (28/11/2022) di kediamannya.
Relly tak berkutik saat petugas menangkap tangan yang ketika Ia sedang melakukan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Relly ditangkap beserta barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 490 liter solar bersubsidi yang dimasukan ke dalam jerigen dengan berbagai ukuran.
11 jerigen ukuran 35 liter berisikan total lebih kurang 385 liter, kemudian 10 jerigen ukuran 10 liter sebanyak lebih kurang 100 liter dan 1 jerigen ukuran 5 liter solar bersubsidi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP M Indra Parameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto mengatakan, pengungkapan kasus tentang minyak dan gas ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada, Kamis (24/11/2022) tim yang dipimpinnya meringkus dua tersangka dalam perkara Ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan.
Kemarin, Senin (28/11), Tim Operasi Ilegal Drilling Polres Musi Rawas, yang dipimpin Kasat Reskrim, berhasil meringkus tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata AKP Indra.
Dijelaskannya, tim Operasi Illegal Driling menangkap tangan tersangka Relly saat sedang melakukan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di rumah nya.
“Kebetulan, saat kami tiba di lokasi, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penyalagunaan solar, jadi dengan sigap anggota langsung meringkus tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara barang bukti, BBM bersubsidi jenis solar beserta tersangka dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Tersangka melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ungkap Kasat Reskrim.
Operasi Illegal Driling Musi 2022 ini, dia menambahkan akan terus dilaksanakan, yang menjadi perhatian khusus Kapolda Sumsel Irjen Pol. Albertus Rahmad Wibowo sebagai bentuk komitmen dalam menekan praktik-praktik tambang minyak ilegal dan penimbunan BBM bersubsidi karena menjadi ancaman serius terkait kerusakan lingkungan. (Bahtum)