DiksiNasi, Ciamis – Tim kuasa hukum N, yang melaporkan dugaan praktik money politik oleh Caleg RA, telah mengambil langkah hukum menyusul keputusan Bawaslu Kabupaten Ciamis yang tidak melanjutkan kasus tersebut. Dalam usaha mendapatkan klarifikasi, tim kuasa hukum mengirimkan surat kepada Bawaslu Ciamis, menyusul pembatalan audensi yang seharusnya membahas hal tersebut.
Kuasa Hukum Kecewa
Agustian, sebagai kuasa hukum pelapor, menyatakan kekecewaan atas respons Bawaslu terkait laporan yang dibuat pada 15 Maret, yang baru diketahui timnya melalui pemberitahuan WhatsApp pada 18 Maret. Kedatangan tim kuasa hukum ke Bawaslu Ciamis mendapati Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin, hadir untuk menerima surat pertanyaan mereka.
Kuasa Hukum N, Agustian mengatakan bahwa surat berisi pertanyaan tersebut merupakan pengganti dari audensi yang sebelumnya digagas namun audensi batal dilakukan karena Bawaslu Ciamis mengabarkan bahwa Ketua tidak bisa menghadiri.
“Tadinya audensi kepada ketua bawaslu berkaitan dengan pemberitahuan laporan yang telah ditandatangani pada 15 Maret tetapi kami mendapat pemberitahuan di WhatsApp itu tanggal 18 Maret, berkaitan dengan itu kita akan menanyakan kepada Bawaslu,” kata dia saat sesi wawancara di Kantor Bawaslu Ciamis, Kamis (20/3/2023).
Kekhawatiran tim kuasa hukum semakin parah oleh munculnya surat keputusan Bawaslu yang tidak memiliki nomor, yang menurut Agustian, meragukan validitasnya.
“Ketua Bawaslu Ciamis tadinya tidak bisa dateng dalam audensi yang kita minta tapi tadi beliau tadi ada hadir, karena kami sudah menyampaikan surat audensi berisi pertanyaan sehingga kami hanya menyerahkan surat itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan mengenai surat pemberitahuan keputusan laporan dari Bawaslu kepada kuasa hukum N yang tidak memiliki nomor.
“Surat resmi harusnya ada nomornya kita pertanyakan kenapa tidak ada nomornya, yang saya tahu setiap surat yang keluar itu harus ada nomornya. Apakah terburu-buru atau tergesa-gesa menjawab,” jelasnya.
Hal ini mendorong mereka untuk mempertimbangkan jalur hukum Tata Usaha Negara (TUN) untuk membatalkan keputusan Bawaslu.
Selain itu, tim juga berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, menunjukkan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus oleh Bawaslu Ciamis.
“Jadi kami itu ada dua opsi yang pertama melakukan TUN terhadap surat yang kedua melaporkan ke DKPP. Sebagai pelapor kami kurang puas karena ada beberapa paraf yang harus naik laporan tapi ternyata tidak naik, seperti itu intinya,” pungkasnya.
Hasil Kajian
Bawaslu Ciamis, memutuskan untuk tak melanjutkan laporan dugaan money politik oleh Caleg RA. Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin, mengungkapkan bahwa keputusan muncul berdasarkan hasil kajian. Yang mana, tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Jajang, juga menanggapi potensi pengaduan ke DKPP sebagai hak pelapor. Meskipun ia berharap masalah ini bisa terselesaikan tanpa perlu berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan, kami beritahukan bahwa status laporan dugaan money politik tidak berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin. Selasa, (19/3/2024).
Kasus ini menarik perhatian publik terhadap mekanisme pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum. Langkah hukum dari tim kuasa hukum N, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi. Mereka, menitikberatkan dalam menjaga integritas pemilu dari praktik money politik.
Kesimpulan
Perjuangan tim kuasa hukum N dalam mencari keadilan atas keputusan Bawaslu Kabupaten Ciamis mencerminkan pentingnya mekanisme pengaduanyang jelas. Tentu saja, dengan penanganan kasus yang transparan serta akuntabel dalam sistem demokrasi. Langkah mereka mengambil jalur hukum TUN dan pengaduan ke DKPP. menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan praktik money politik dalam pemilu. Mereka, bertekad menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.