DiksiNasi, Ciamis – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa Caleg DPRD Ciamis Dapil 3 dari PKS, Endang Holis, S.Ag, MM., diduga merangkap sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di Departemen Agama. Hal ini menjadi permasalahan serius yang mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sanksi SP3.
Ketua Bapilu DPD PKS Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, S. Ag., mengungkapkan bahwa partai sebelumnya telah memberikan peringatan agar tidak ada yang merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nana menyebut bahwa pihak partai sudah memberikan informasi kepada Endang Holis untuk memilih antara sertifikasi atau menjadi caleg.
“Jangankan dengan ASN, caleg-caleg PKS yang sertifikasi pun untuk memilih salah satu pilihannya, memilih sertifikasi atau caleg. Karena pihak partai tidak mau mengambil resiko,” ungkap Nana, Rabu, (27/12/2023).
Menurut Nana, Endang Holis telah diberi tahu sejak awal, dan partai menginginkan anggotanya tidak merangkap dengan ASN. Nana berharap Endang Holis dapat mundur dari P3K untuk fokus sebagai calon anggota dewan legislatif.
“Intinya pihak PKS tidak mau ada caleg yang merangkap dengan ASN,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Ciamis, H Jajang Jamaludin, S.Pd.,MM., menjelaskan bahwa Endang Holis sudah mengambil keputusan dengan mengundurkan diri dari P3K pada tanggal 28 November 2023. Jajang menyebut bahwa sebelumnya Endang Holis memiliki status kepegawaian sebagai Penyuluh Agama.
“Posisi saat ini beliau sudah mengundurkan diri dari P3K per tanggal 28 November 2023,” kata Jajang.
Menurutnya, sebelum Endang Holis mencalonkan sebagai Caleg DPRD Ciamis Dapil 3 PKS, telah mengikuti program PPPK pada tahun 2022 lalu.
“Itu rekrutmen programnya tahun 2022, beliau diterimanya pada tahun 2023. Dan itu sudah ditetapkan sebagai caleg,” ujarnya.
Jajang mengatakan, sebelum mengundurkan diri Endang Holis memiliki status kepegawaian sebagai Penyuluh Agama.
“Status kepegawaian sebelum mengundurkan diri adalah, sebagai penyuluh,” ujar Jajang.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU menyebut jika hal tersebut sudah resmi sesuai sidang pleno tanggal 23 Desember 2023. Keputusan tersebut tepat sehari sebelum berakhirnya periode kerja Komisioner KPU Kabupaten Ciamis tepat pada 24 Desember 2023.
Bawaslu Kabupaten Ciamis mendapati adanya caleg yang masih menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
“Setelah kami konfirmasi kepada Departemen Agama (Depag) ternyata laporan tersebut terkonfirmasi kebenarannya,” kata Jajang, Kamis, (28/12/2023).
“Ternyata dari hasil konfirmasi itu belum ada berkas pengunduran diri apalagi SK penetapan pengunduran diri dari caleg yang bersangkutan,” tuturnya.