Dugaan Pungli PKH di Karangpaningal, Dinsos Ciamis : Pengarahan Pengkondisian Pemaksaan Tidak Diperbolehkan

Simboli penyerahan kartu PKH/KKS kepada KPM di Kecamatan Sindangkasih tahun 2018. Sumber foto : Facebook
banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, CIAMIS – Dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, ketua kelompok penerima manfaat (KPM) berdalih sudah sesuai kesepakatan.

Ketua KPM pun mengelak pasca beredarnya dugaan aksi pungli yang ia lakukan. Ia menjelaskan bahwa pungutan itu tanpa ada unsur pemaksaan sesuai surat berita acara iuran kas KPM PKH yang ia buat.

banner 336x280

Baca Juga : Miris ! Ketua KPM PKH Lancarkan Aksi Pungli di Ciamis, Modusnya untuk Biaya Admin
Baca Juga : Pasca Ramainya Dugaan Pungli PKH di Karangpaningal Ciamis, Ketua KPM Beberkan Alasan dan Terbitkan Berita Acara

Namun ada yang janggal, kesepakatan tersebut seperti seakan adanya dugaan pengkondisian. Lantaran ketua KPM yang meminta namanya diinisialkan (S) itu, baru menunjukan surat berita acara iuran, pasca memungut uang dari para KPM.

Perlu diketahui, surat berita acara yang ia buat dan belum sempat terbubuhi tanda tangan para peserta KPM itupun terbit pada Kamis, (1/12) pasca beredarnya pemberitaan terkait dugaan dirinya melakukan dugaan pungli pada Rabu, (30/11). Padahal sebelumya, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi.

S pada waktu itu tidak memberikan tanggapan apapun dan tidak mengangkat ponselnya saat dihubungi, juga tidak membalas pesan WhatAppp.

Sementara Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis Rismunandar dihubungi melalui Whatsapp Selular Jumat (2/12/) mengatakan, boleh atau atau tidaknya terkait adanya surat berita acara iuran kas, pada prinsipnya ketika uang sudah di KPM maka sudah mutlak menjadi hak KPM.

Baca Juga : Bansos Ada Pungli ? Catat! Ini Nomor Layanan Pengaduan dari Kemensos
Baca Juga : Duh ! Korupsi di Tingkat Desa Meningkat, 601 Kasus Korupsi Menjerat Kepala Desa

“Pengarahan, pengkondisian apalagi pemaksaan menurut surat dari dinsos, jelas tidak memperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

 

Adapun surat edaran peruntukan dan penggunaan tertulis dari Dinsos Ciamis adalah sebagai berikut :

 

1. BLT BBM dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan serta kebutuhan pokok lainnya yang diperlukan masyarakat.

2. Program sembako dipergunakan untuk kebutuhan pangan/pokok yang telah ditentukan. Dibelanjakan dimana saja tidak diperkenankan kepada siapapun pihak manapun melakukan pengarahan/pengkondisian/pemaksaan kepada KPM untuk membelanjakan disalah satu tempat pembelanjaan tertentu.

3. PKH dipergunakan untuk mendukung kebutuhan KPM sesuai dengan komponen yang dimiliki.

4.Penggunaan bantuan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, narkotika.

“Pada prinsipnya uang KPM itu milik KPM dan sudah menjadi hak KPM,” tandasnya.

banner 336x280