Pasca Ramainya Dugaan Pungli PKH di Karangpaningal Ciamis, Ketua KPM Beberkan Alasan dan Terbitkan Berita Acara

Foto/doc : ilustrasi kartu PKH/KKS. Foto : Istimewa
banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, CIAMIS – Pasca ramainya soal dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, ketua kelompok penerima manfaat (KPM) yang meminta namanya diinisialkan (S) akhirnya memberikan keterangan.

Sejumlah fakta akhirnya dia ungkapkan kepada wartawan, Kamis, (1/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB di bale desa Karangpaningal.

banner 336x280

S menjelaskan bahwa dugaan pungli yang berawal dari keterangan Waryi, salah satu penerima yang merasa keberatan jika pihaknya meminta uang sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga : Miris ! Ketua KPM PKH Lancarkan Aksi Pungli di Ciamis, Modusnya untuk Biaya Admin
Baca Juga : Bansos Ada Pungli ? Catat! Ini Nomor Layanan Pengaduan dari Kemensos

Ia mengungkapkan pungutan/iuran tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama, tanpa ada unsur pemaksaan sesuai surat berita acara iuran kas PKH dusun margamulya.

Perlu kita ketahui, surat berita acara yang ia buat yang belum sempat terbubuhi tanda tangan para peserta KPM itu terbit pada Kamis, (1/12) pasca beredarnya pemberitaan terkait dugaan S melakukan dugaan pungli pada Rabu, (30/11). Padahal sebelumya, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi.

S waktu itu tidak dapat memberikan tanggapan apapun dan tidak mengangkat ponselnya saat wartawan mencoba menghubungi, juga tidak membalas pesan WhatAppnya.

Surat berita acara iuran kas KPM PKH dusun margamulya, desa Karangpaningal. Foto/doc : kiriman narasumber.
Surat berita acara iuran kas KPM PKH dusun margamulya, desa Karangpaningal. Foto/doc : kiriman narasumber.

Selain surat berita acara iuran kas KPM, ia pun menunjukan surat pernyataan pengkoordiniran, yang isinya merupakan pernyataan dari S yang tidak pernah menekan atau mematok besaran jumlah iuran. Padahal dari keterangan Waryi sebelumnya, iuran tersebut alasannya untuk biaya administrasi.

 

Selain dua surat tersebut, S juga menunjukan surat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dari para KPM.

Fakta terungkap terdapat pungutan untuk iuran kas KPM di beberapa tempat lainnya

Lebih lanjut S mengungkapkan, bahwa yang melakukan pungutan utau iuran di desa Karangpaningal faktanya bukan hanya terjadi kepada anggotanya ataupun wilayahnya saja. Adapun yang menjalankan pungutan/ iuran KPM PKH terjadi di 5 dusun lain yang ada di Desa Karangpaningal , bukan hanya dusun margamulya saja.

“Saya sendiri sebagai ketua memegang dua dusun, yaitu dusun Margamulya dan dusun Kuta. Kenapa tidak mempermasalahkan juga ketua KPM yang lain,” ungkap S kesal.

“Padahal sama-sama memungut iuran/pungutan dari KPM setiap ada pencairan program PKH,” tambahnya.

Lebih lanjut, S mengatakan adapun iuran atas dasar inisiatif ini selaku anggota KPM PKH Kelompok Dusun Margamulya peruntukan penggunaannya sesuai dengan isi dari berita acara yang baru saja ia buat.

Adapun isi dari berita acara tersebut adalah :

Tentang iuran kas KPM PKH dusun Margamulya desa Karangpingal yang berisi, “pada hari ini tertanggal (1/12/2022) bertempat di Dusun Margamulya Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari dengan ini menyatakan bahwa kami KPM PKH dengan sukarela memberikan/menyisihkan sebagian uang kami untuk kepentingan kelompok PKH (konsumsi p2k2, melayat anggota kelompok/KPM PKH yang sakit/meninggal dunia) yang dikoordinir oleh ketua kelompok tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Tambahan lain dari peruntukan penggunaan pungutan/iuran tersebut, S mengatakan bahwa uangnya untuk memperbaiki jalan yang rusak.

“Bahkan memberikan juga kepada para Rt dan Rw dan pengurus lingkungan yang sudah membantu proses penyaluran PKH,” tutupnya.

banner 336x280