DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan dedikasinya dengan menggelar perekaman E-KTP langsung di lokasi warga. Kali ini, Desa Maparah, Kecamatan Panjalu menjadi tuan rumah bagi kegiatan perekaman tersebut. Rabu, (11/10/2023).
Apresiasi Kepala Desa
Kepala Desa Maparah, A. Yani, mengungkapkan apresiasi tinggi terhadap respon positif Dinas Dukcapil Ciamis. Sebelumnya, Yani telah mengajukan permohonan perekaman E-KTP bagi warganya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Banyak warga yang sangat terbantu dengan program jemput bola ini. Identitas tercatat seperti E-KTP sangat penting untuk berbagai keperluan,” ungkap Yani.
6 Dusun Peserta
Yani menekankan bahwa permohonan perekaman E-KTP yang diajukan fokus pada warga lansia dan disabilitas di wilayah yang ia pimpin. Total ada 16 warga yang berpartisipasi dalam perekaman kali ini, tersebar di 6 dusun.
“Dalam jumlah peserta perekaman hari ini, terdapat 10 perempuan dan 6 laki-laki. Mereka adalah warga lansia dan disabilitas yang tersebar di 6 dusun,” jelas Yani.
Sebelum mengajukan permohonan, Yani mendapatkan informasi dari beberapa Ketua RW tentang adanya warga lansia, disabilitas, dan orang yang sedang sakit yang belum merekam E-KTP. Yani bersama perangkat setempat melakukan validasi di dusun-dusun seperti Maparah 1, Maparah 2, Pameungpeuk, Sukasirna, Bunisakti, dan Sukajaya.
“Saya mendapat laporan dari Ketua RW yang menjelaskan bahwa beberapa warganya belum memiliki identitas tercatat. Setelah validasi di dusun – dusun tercatat, kami langsung mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil,” kata Yani.
Pelayanan Disdukcapil Ciamis
Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Ade Ruhiyat, melalui Administrator Database Ahli Muda, Aep Muplihudin, menjelaskan bahwa langkah ini adalah contoh nyata pelayanan prima dari Dinas Dukcapil Ciamis.
Aep mengingatkan warga yang belum memiliki E-KTP untuk melaporkan ke RT/RW setempat dan mengajukan permohonan ke kepala desa. Setelahnya, Dinas Dukcapil akan mengambil langkah untuk melakukan perekaman di tempat yang membutuhkan.
“Jika ada warga yang belum memiliki E-KTP, silakan lapor ke RT/RW setempat untuk selanjutnya mengajukan permohonan ke kepala desa. Selanjutnya, kami akan melakukan perekaman sesuai kebutuhan,” pungkas Aep.