Pembangunan Jalan Senilai Rp.13 Milyar Tidak Maksimal, Jadi Bancakan Banyak Pihak

banner 468x60

Diksinasinews.co.id, PALI, Sumsel – Pada tahun anggaran 2022, Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pembangunan proyek peningkatan sarana atau pengaspalan jalan Penantian Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dana pembangunan jalan tersebut sangat fantastis, yakni lebih dari Rp.13 Miliar. Adapun sebagaimana tertera di Papan informasi proyek, yaitu: Nama Proyek : Peningkatan Jalan Penantian Karang Tanding (DAK), Nilai Kontrak : Rp.13.239.300.000, Pelaksana : CV. Dimas Utama Mandiri

banner 336x280

Dari pantauan dan investigasi para aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ada dugaan kuat proyek jalan yang sudah menelan dana lebih dari Rp.13 miliar ini dikerjakan sangat asal jadi.

Terbukti setelah dikerjakan oleh kontraktornya CV. Dimas Utama Mandiri, sudah banyak bagian aspal yang retak dan pecah-pecah. Bukan cuma itu, disinyalir kontraktor proyek ini juga sudah menggunakan aspal dingin sehingga daya lengketnya pada pondasi jalan tidak optimal.

Papan Proyek Peningkatan Jalan Penantian Karang Tanding (DAK),

Hal itu dikatakan salah seorang aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat-Pemantau Pelaksana Pembangunan Sumatera Selatan (LSM-P3SS) Provinsi Sumatera Selatan, Abas. Menurutnya kalau melihat hasil pekerjaannya, bila dipaksakan dibayar, pengerjaan proyek DAK di desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara-PALI tersebut, maka ada dugaan sudah terjadi konspirasi, persekongkolan, antara oknum pelaksana, oknum dinas terkait dan pihak konsultan, kalau ada.

”Kita sudah melakukan investigasi langsung ke lapangan, kalau misalkan tetap dipaksakan dilakukan pembayaran, apalagi sampai 100 persen, maka kita menduga kuat sudah terjadi konspirasi dan persekongkolan antara oknum pelaksana, oknum dinas terkait dan oknum konsultan,” ungkapnya, Senin (28/11/2022).

Untuk itu kita mendesak agar Bupati, DPRD PALI dan dinas terkait, untuk merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri proyek itu.

“Jangan sampai terjadi kebocoran keuangan negara karena ulah oknum oknum yang ingin memperkaya diri pribadi dengan manfaatkan, wewenangnya,” tegasnya.

Pekerjaan proyek DAK Rp.13 miliar lebih ini menjadi sorotan, bagaimana tidak, karena proyek jalan yang nilainya sangat fantastis ini disinyalir dikerjakan oknum kontraktornya asal jadi. (Bahtum)

banner 336x280