Pemerintah Buka Kembali Layanan Sertifikasi Halal Gratis 2024: Satu Juta Kuota untuk UMKM

Sertifikasi Halal Gratis 2024 Bagi UMKM Ciamis, Ini Syaratnya!
banner 468x60

  DiksiNasi, Ciamis – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menyediakan layanan sertifikasi halal gratis, yang dikenal sebagai Program Sehati. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM, sejalan dengan amanat undang-undang.

Aqil menambahkan, “program sertifikasi halal gratis atau Sehati bagi pelaku UMK tahun 2024 tersebut terdapat kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis.”

banner 336x280

Program ini tidak hanya menjadi prioritas BPJPH, tetapi juga menjadi bagian dari pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala BPJPH di hadapan Menteri Agama. Dalam upaya memfasilitasi para pelaku UMKM, BPJPH mengalokasikan 62 persen dari total anggaran BPJPH tahun 2024 untuk menyediakan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 1 juta sertifikat.

Selain dukungan keuangan dari BPJPH, pembiayaan sertifikasi halal juga mendapat dukungan berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait. Semoga, dengan dukungan tersebut, 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dapat tercapai dengan baik.

Langkah Konkret: Penguatan Infrastruktur Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH)

Selain meneruskan program Sehati, BPJPH juga fokus pada penguatan infrastruktur penyelenggaraan JPH. Ini mencakup peningkatan kualitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pemeriksaan Produk Halal (LP3H), Lembaga Pelatihan JPH, serta penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) halal seperti auditor halal, penyelia halal, Pendamping PPH, dan Pengawas JPH.

BPJPH juga menggalakkan kerjasama dengan perguruan tinggi, terutama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dalam mendirikan halal center, mengembangkan program akademik, dan melakukan riset di bidang JPH. Upaya ini terjadi untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan JPH, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kemudahan Akses: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mendaftar sertifikasi halal gratis, BPJPH menyediakan prosedur pendaftaran secara online melalui aplikasi PUSAKA SuperApps. Adapun langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi PUSAKA SuperApps di Playstore atau Appstore.
2. Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi PUSAKA SuperApps.
3. Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang tertera.

Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan pendaftaran sertifikasi halal gratis 2024 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

– Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah pasti kehalalannya.
– Proses produksi yang pasti kehalalannya dan sederhana.
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Mempunyai hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
– Mempunyai lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
– Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang hasil produksi dari dinas/instansi terkait.
– Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

LPPPH Ciamis Siap Bantu Pelaku UMKM

Makmun Heri dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) Ciamis, menyatakan siap membantu pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikat halal.

“Kami berharap, melalui program ini, lebih banyak lagi pelaku UMK yang bisa mengantongi sertifikat halal, meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka lebar pintu pasar bagi produk-produk mereka,” kata Makmun. Kamis, (29/02/2024).

Apabila masyarakat pelaku UMKM di Tatar Galuh merasa kesulitan dalam proses sertifikasi halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) Ciamis siap membantu. Proses pendaftaran sertifikasi halal gratis tersedia hingga Oktober 2024, setelah itu, biaya berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah Oktober 2024, pelaku usaha harus mengikuti prosedur pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Makmun, menandai pentingnya bagi pelaku UMK untuk segera mendaftarkan produk mereka.

Dengan adanya program Sehati dan langkah konkret BPJPH, semoga pelaku UMKM dapat meraih sertifikasi halal dengan mudah. Tujuannya, agar para pelaku UMKM dapat berkontribusi positif dalam memperluas pasar produk halal di Indonesia.

#RW
banner 336x280