DiksinasiNews.co.id, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2023, dengan jumlah anggaran sebesar Rp83,7 triliun pada Rapat Paripurna yang bertempat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Penetapan Raperda APBD 2023 menjadi Perda APBD setelah forum rapat paripurna memberikan persetujuan atas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta. Anggaran sebesar itu semoga bisa terserap dengan baik demi kepentingan masyarakat Ibu Kota.
“Kepada hadirin para peserta forum rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini, apakah APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 menjadi perda APBD dapat menyetujui?,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat meminta persetujuan peserta rapat.
Usai mendapat persetujuan, Prasetyo mengetuk palu tiga kali tanda keputusan telah tersetujui oleh masing-masing peman gku kebijakan. Seluruh para tamu peserta rapat paripurna yang hadir, menyetujuinya dari seluruh fraksi manapun juga oleh pihak pemda DKI Jakarta sendiri sebagai pihak pelaksana anggaran.
Anggaran sebesar Rp83,7 Triliun disepakati oleh seluruh anggota rapat dan seluruh fraksi, juga pihak pemprov DKI
Selanjutnya Ketua Dewan ini melaksanakan penandatanganan berita acara dan penyerahan perda persetujuan dari DPRD kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, anggota Banggar Merry Hotma merinci sebagian Anggaran 2023 yang di antaranya adalah sebesar Rp83.781.085.902.192, bersumber dari pendapatan daerah sebesar Rp74.380.646.088.137, kemudian belanja daerah sebesar Rp74.613.763.379.259, dan Surplus/Defisit sebesar Rp233.117.291.119.
Sedangkan untuk pengeluaran pemda sebesar Rp9.167.322.522.936, penyertaan podal (investasi) ke beberala sektoril usaha dan badan usaha milik daerah (BUMD) pemda sebesar Rp7.209.033.693.138, pembayaran pokok utang pemda sebesar Rp1.782.271.240.223, dan Pemberian Pinjaman sebesar Rp176.017.589.575. Rincian ini hanya sebagian saja yang dapat terincikan.
Untuk kelengkapan rincian penggunaan anggaran lainnya, dalam hal ini nantinya akan tertuang dalm draft APBD.
Setelah pembacaan hasil pembahasan Banggar dan penandatanganan oleh forum rapat paripurna, draft Perda APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 kemudian mereka serahkan pada Pemprov DKI Jakarta. Hingga akhirnya pihak DPRD dan Pemprov menyepakati bersama.