DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Proyek pembangunan gedung yang menyerupai ruko di jalan nasional III, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran aturan terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
Dalam perkembangan yang lebih mencengangkan, dokumen Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) menyebutkan bahwa bangunan di pinggir Mixue Banagara tersebut hanya memiliki 1 lantai, namun pembangunannya saat ini sudah mencapai 2 lantai.
Salah satu mandor pekerjaan (Sebut saja Ipin), mengungkapkan bahwa semua permasalahan terkait dokumen dan administrasi sedang dalam proses penyelesaian, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak desa Imbanagara.
“Semua dokumen sedang dalam proses, dan ada yang sedang diurus oleh pihak desa,” ujar Ipin.
Di sisi lain, Kepala Urusan Perencanaan Desa Imbanagara, Wawan, mengaku bahwa dia baru mengetahui masalah ini belakangan. Ia menyebut bahwa sebelum pembangunan dimulai, dia hanya melakukan sosialisasi kepada beberapa tetangga bangunan tersebut. Selain itu, pihak pengusaha sempat menghubunginya ketika terjadi kecelakaan kerja beberapa waktu yang lalu.
“Sebenarnya, saya kurang tahu tentang masalah ini. Saya hanya sempat melakukan sosialisasi dengan beberapa warga sekitar sebelum pembangunan dimulai. Pihak pengusaha pernah menghubungi kami saat terjadi kecelakaan kerja beberapa waktu lalu, di mana seorang pekerja mengalami kecelakaan kesetrum listrik,” ungkap Wawan.
Wawan menyatakan bahwa pihak desa akan segera menghubungi pemilik bangunan terkait permasalahan ini. Ia menekankan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk berkomunikasi dengan pemilik dan pelaksana pekerjaan proyek tersebut.
Pekerjaan pembangunan ini juga mencuatkan dugaan bahwa bangunan tersebut tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Perda tersebut, sesuai dengan pasal 1 ayat 17, mengatur tentang ketinggian maksimal bangunan gedung yang diperbolehkan.
Selain itu, dalam ayat 58 Perda tersebut, disebutkan tentang Tim Penilai Teknis (TPT) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis. Tim ini bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung. Aturan tersebut juga mengatur tentang rumah tinggal tunggal dengan 1 lantai dan rumah tinggal tunggal dengan 2 lantai, termasuk batasan luas lantai.
Kini, proyek pembangunan ini sedang dalam pengawasan dan penyelidikan oleh pihak berwenang. Tim penyelidikan akan memeriksa segala aspek terkait perijinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Comment