DiksiNasi, Ciamis – Pengamat politik menganggap ide Prabowo Subianto untuk membentuk “Presidential Club” sebagai upaya mengamankan kebijakan pemerintahannya.
Namun, beberapa pihak khawatir klub tersebut akan menjadi “klub elite para sultan” yang menjalankan pemerintahan tanpa pengawasan memadai.
Keseriusan Prabowo
Prabowo, yang akan menjabat sebagai presiden periode 2024-2029, dianggap “serius” dalam rencananya membentuk klub kepresidenan untuk melibatkan para mantan presiden era Reformasi.
Presiden Joko Widodo dan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyambut baik ide tersebut, tetapi kubu Megawati Soekarnoputri merespons dengan kekhawatiran yang belum jelas.
Presidential Club = Koalisi Gendut
Menurut beberapa pengamat, klub kepresidenan ini dapat membentuk “koalisi gendut” pemerintahan.
Hal ini, tentu saja akan mempermudah Prabowo dalam merumuskan kebijakan tanpa perlawanan signifikan di parlemen.
Namun, ada risiko bahwa klub tersebut hanya akan menjadi “klub elite” yang memperkuat “oligarki politik luar biasa”.
Ide ini pertama kali mencuat dalam wawancara virtual Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Prabowo Subianto, dengan Kompas TV pada 29 April.
Dahnil menyatakan bahwa Prabowo ingin melanjutkan agenda pembangunan dengan merangkul masukan dari mantan presiden.
Meskipun ide klub kepresidenan ini sudah lama menjadi pembahasan dalam internal Partai Gerindra, baru belakangan ini menjadi sorotan publik.
Dahnil menegaskan bahwa istilah “Presidential Club” hanya merujuk pada pertemuan informal rutin antara presiden dan mantan presiden, bukan pembentukan lembaga baru.
Hanya Gimik Politik
Namun, beberapa pihak menilai ide ini sebagai gimik politik belaka.
Benny Ramdhani, Ketua Umum Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98), membuat pernyataaan tentang wacana Presidential Club.
Dia menyebut jika Presidential Club, hanya untuk menunjukkan bahwa semua mantan presiden mendukung hasil Pemilu 2024.
Pertanyaan Terkait Hukum
Di sisi lain, pembentukan klub kepresidenan juga menimbulkan pertanyaan tentang penambahan nomenklatur kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Beberapa pakar hukum, menyatakan bahwa penambahan ini bisa melanggar undang-undang.
Meskipun, ada dukungan untuk melakukan revisi atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Dengan demikian, ide klub kepresidenan Prabowo Subianto, meskipun bermaksud baik namun memiliki beberapa konsekuensi.
Antara lain, masih menghadapi berbagai kontroversi dan tantangan hukum yang perlu mendapat perhatian secara serius.