Diksinasinews.co.id, Ciamis – Personil Polsek Panjalu Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian buku perpustakaan di MI Hegarmanah, Dusun Cidahu, Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa, (15/11/2022) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Sebanyak tiga orang pelaku berhasil kami amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara, Rabu (16/11/2022).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan para tersangka bermula dari masyarakat yang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di sekolah dasar (SD). Beruntung, pihak kepolisian berhasil mengamankan ke tiga pelaku yang masing-masing berinisial TT (35), JAH (18), dan AG (16).
“Selain itu masih ada satu orang pelaku yang masih DPO,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan olah TKP dan pengembangan. Alhasil, terungkap fakta lainnya bahwa para tersangka juga melakukan pencurian di beberapa tempat.
Keterangan selanjutnya, kata Kapolsek, ke tiga tersangka sebelumnya juga kerap melancarkan aksi yang serupa. Mereka mengakui telah mencuri alat pertanian milik warga yang tertinggal di kebun.
“Tindakan itu tidak hanya sekali, tetapi sudah berulang-ulang,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, ternyata para tersangka telah melakukan sederet pencurian. Berikut ini sebaran TKP lokasi mereka beraksi. Beberapa barang yang berhasil mereka gondol TKP nya di antaranya 5 SD, 6 pabrik kayu, 1 kebun mendapatkan mesin traktor, sunsin, pompa air, di daerah Panawangan TKP, Kawali 4 TKP, dan Rancah 2 TKP dengan total keseluruhan sebanyak 15 TKP.
Ke tiga tersangka terkena Pasal 363 KUHPidana, dengan pidana ancaman penjara paling lama tujuh tahun.