Viral Cuitan Warganet Tentang Peti Jenazah Kena Pajak: Begini Tanggapan Stafsus Menkeu

Peti Jenazah Kena Pajak Dirjen Bea Cukai Membantah Cuitan X
banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta – Baru-baru ini, media sosial heboh oleh tagar Peti Jenazah Kena Pajak.

Ramai berita mengenai tarif bea masuk 30% yang dikenakan pada peti jenazah yang diimpor.

banner 336x280

Kejadian ini mencuat setelah seorang pengguna Twitter, @ClarissaIcha, menyampaikan bahwa temannya dikenakan biaya besar saat membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

Klarifikasi Resmi Dirjen Bea Cukai

Namun, pernyataan ini kemudian mendapat klarifikasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang membantah adanya pemungutan pajak dan bea masuk pada kasus tersebut.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan telah meresahkan banyak pihak, terutama instansi Bea Cukai.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya kesalahpahaman yang beredar luas di media sosial ini. Ini adalah pelajaran berharga bagi kami untuk lebih aktif lagi dalam memberikan edukasi dan klarifikasi kepada masyarakat,” ujar Prastowo dalam wawancara. Sabtu, (11/05/2024).

Peraturan Terkait Impor Peti Jenazah

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, impor peti jenazah atau abu jenazah mendapatkan pembebasan dari bea masuk.

Faktanya, kejadian yang terjadi pada teman @ClarissaIcha berkaitan dengan biaya dari penyedia jasa pengurusan jenazah, bukan oleh Bea Cukai.

“Pembebasan ini sudah lama kami terapkan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada warga negara yang meninggal di luar negeri,” lanjut Prastowo.

Klarifikasi ini penting mengingat Bea Cukai sering kali menjadi sasaran kritik atas isu yang sebenarnya berada di luar kendali mereka.

“Kami mengundang semua pihak untuk melakukan tabayyun atau mencari kejelasan informasi sebelum menyebarkan berita yang dapat menimbulkan kegaduhan,” jelas Prastano.

Komitmen Bea Cukai

Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

Pengalaman ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya verifikasi informasi dan menjunjung tinggi integritas dalam berkomunikasi.

Khususnya di era digital saat ini, di mana informasi dapat tersebar secara cepat dan luas. DJBC berharap ini menjadi momentum penting untuk semua pihak dalam menghargai kebenaran dan keadilan informasi.

Prastowo juga mengapresiasi masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dalam mendukung kerja Bea Cukai dengan menyampaikan aspirasi, kritik, serta saran yang konstruktif.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan masukan dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan baik dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

Permintaan Maaf Clasrissa dan Komentar Warganet

Akun @ClarissaIcha, memberikan permintaan maafnya melalui cuitan X setelah mendapat klarifikasi resmi dari Dirjen Bea Cukai.

“Follow-up tweet saya sebelumnya tentang Peti Jenazah Kena Pajak, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan bahwa tidak ada pungutan bea cukai sama sekali pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri” ujarnya.

Warganet lainnya pun sontak memberikan beragam tanggapan, seperti cuitan salah satu akun bernama @PartaiSocmed.

“Lagi- lagi ada yang riding the wave dengan memanfaatkan sentimen netizen ke beacukai. Informasimu itu bohong mbak @ClarissaIcha. Tidak ada bea masuk dan pajak untuk peti jenazah Almarhum, yang ada itu tagihan jasa Gateway Human Remains dari pihak perusahaan swasta yang mengurusnya” papar akun tersebut.

banner 336x280