DiksiNasi, Sidoarjo – Marsinah (10 April 1969 – 8 Mei 1993) adalah seorang buruh pabrik dan aktivis di masa Orde Baru, yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Marsinah Menghilang
Ia diculik dan kemudian ditemukan tewas pada 8 Mei 1993, setelah menghilang selama tiga hari.
Mayatnya ditemukan di hutan yang berada di dusun Jegong, desa Wilangan dengan tanda-tanda bekas penganiayaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Pemerintah, menganugerahinya Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
Kasus ini menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO), terkenal sebagai kasus 1773.
Dilematis Imbauan Pemerintah
Pada awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok.
Para karyawan, tentu menyambut baik imbauan tersebut.
Namun di sisi pengusaha, berarti tambahnya beban pengeluaran perusahaan.
Pada pertengahan April 1993, PT. Catur Putra Surya (PT. CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah.
Karyawan Unjuk Rasa
Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.
Marsinah adalah salah seorang karyawan PT. Catur Putra Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.
Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja.
Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
Kemudian pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp2.250.
Tunjangan tetap Rp550 per hari mereka perjuangkan dan bisa mereka terima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan.
Kepemimpinan Marsinah
Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan pada saat itu.
Dia membantu mengorganisir serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak untuk upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan dari pelecehan dan diskriminasi.
Namun, dia sering menghadapi intimidasi dan ancaman dari pihak perusahaan dan aparat keamanan.
Perusahaan, memecat Marsinah dari pekerjaannya pada tahun 1992 karena aktifitasnya dalam memperjuangkan hak karyawan.
Namun, dia tidak putus asa dan terus memperjuangkan hak-hak karyawan meskipun menghadapi risiko yang sangat besar.
Pada tanggal 8 Mei 1993, sekelompok orang menculik Marsinah dan kemudian membunuhnya.
Kematian Marsinah menjadi sorotan di seluruh Indonesia dan memicu protes besar-besaran dari masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia.
Meskipun para pelakunya tidak pernah tertangkap, kematiannya menjadi simbol penting dalam perjuangan hak-hak karyawan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Banyak organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, telah menuntut keadilan untuknya dan mengingatkan pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak karyawan dan menghormati hak asasi manusia.
Sumber:
Darmastuti, Elina. 2017. Marsinah: Perjuangan Perempuan, Perjuangan Demokrasi dan Perlawanan Terhadap Militerisme. Diakses pada 5 Mei 2022. Link https://www.arahjuang.com/2017/05/09/marsinah-perjuangan-perempuan-perjuangan-demokrasi-dan-perlawanan-terhadap-militerisme/
DS, Soegiri dan Cahyono, Edi. 2005. Gerakan Serikat Buruh Jaman Kolonial Hindia Belanda Hingga Orde Baru. Jakarta:Hasta Mitra.
Supartono, Alex. 1999. Marsinah: Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Widhana, Dieqy Hasbi. 2018. Pembunuhan Buruh Marsinah dan Riwayat Kekejian Aparat Orde Baru. Diakses pada 5 Mei 2018. link https://tirto.id/cJSB
YLBHI. 1995. Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah: Catatan bagi Revisi KUHP. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Comment