DiksiNasi, Ciamis – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna menetapkan jadwal kampanye pemilu 2024. Rapat ini, terkait pelaksanaan Kampanye Pemilu rapat umum dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024. Rakor digelar di Aula KPU Ciamis, Jawa Barat, dan dihadiri oleh sejumlah pengurus partai terkait.
Penentuan Jadwal dan Titik Lokasi Kampanye
Tohirin, selaku Kadiv Rendatin, menjelaskan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah untuk menentukan jadwal kampanye dan titik lokasi rapat umum pemilu tahun 2024.
“Tujuan Rakor ini untuk menentukan jadwal kampanye dan titik-titik lokasi rapat umum pemilu tahun 2024,” ujarnya. Sabtu, (20/01/2024).
Meskipun KPU Pusat turut hadir dalam Rakor, kehadirannya lebih menitikberatkan pada pemeriksaan kesiapan dan logistik di Kabupaten Ciamis.
Tohirin menambahkan bahwa dalam Rakor tersebut, KPU Ciamis memberikan informasi kepada semua peserta terkait jadwal kampanye tahun 2024.
“Bukan hanya kampanye satu peserta saja tapi seluruh peserta kampanye tersampaikan pada seluruh peserta,” katanya.
Pelanggaran Menjadi Wewenang Bawaslu
Sementara itu, Said Attanjani, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menyampaikan bahwa pelanggaran oleh partai politik akan menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“KPU hanya memfasilitasi saja, kalo sanksi itu dari pengawas pemilu,” ungkapnya.
Dalam Rakor ini, KPU menginginkan partai politik menetapkan titik rapat umum kampanye di tempat yang memiliki halaman luas untuk menghindari kemacetan. Partai politik yang akan melaksanakan rapat umum kampanye, harus meminta izin keramaian kepada Polri dengan tembusan ke KPU maupun Bawaslu.
Said menegaskan bahwa kehadiran Rakor di Aula KPU Kabupaten Ciamis, karena padatnya jadwal dan beberapa anggota sedang melaksanakan tugas di Jakarta.
“Sosialisasi ini sudah tersampaikan satu hari sebelumnya dan mendapatkan tanggapan serta masukan dari partai politik,” jelasnya.
Said menyampaikan harapannya agar partai politik tetap mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Rakor yang membahas seputar jadwal dan tempat kampanye terbuka ini, mendapat sambutan dari setiap perwakilan parpol yang menghadiri rapat. Beberapa perwakilan parpol memberikan usulan terkait beberapa ruang terbuka di Ciamis yang bisa menjadi tempat kampanye. Hal ini menjadi bahasan menarik, karena KPU Ciamis membuat jadwal berdasar laporan dari PPK dan PPS di daerah tiap dapil beberapa bulan silam. Sedangkan, beberapa lokasi yang telah masuk dalam jadwal kini tak memungkinkan menjadi tempat kampanye karena berbagai hal.
#IKBAL