DiksiNasinews.com, NASIONAL – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah mengaku mendapat intimidasi dari KPU Pusat melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual yang merupakan tahapan Pemilu 2024.
Intimidasi dalam proses manipulasi dalam bentuk mengubah data partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm kepada awak media menyampaikan saat mengirim surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (13/12/2022).
“Beberapa modus kecurangan dalam verifikasi yang kami terima, adalah proses dari TMS jadi MS dari beberapa partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual di daerah,” kata Ibnu dikutip dari Tribunnews di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.
“Lalu kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya dugaan intimidasi dari dari KPU Pusat kepada teman-teman anggota di daerah kepada KPU di provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan hal itu,” tambahnya.
Selaku kuasa hukum pelapor, Ibnu menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, intimidasi baik luar jaringan (luring) ataupun dalam jaringan (daring) kepada anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota.
“Sebenarnya anggota-anggota tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu,” tambahnya.
Ibnu juga menuntut supaya KPU menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual.
.
“Rencananya Kami akan terus menindaklanjuti secara serius seluruh permasalahan tersebut. Sebab menurutnya hal ini telah masuk dalam pelanggaran etik. Misalkan melalui DKPP karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik, dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum,” tegasnya.
Sekedar informasi, Ibnu bersama Airlangga Julio dari AMAR Law Firm dan Public Interest & Public Interest Law Office mendatangi KPU untuk mengirim somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.
Kecurangan berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS.
Yang diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.