Bupati dan Walikota, Sepakat Tandatangani Batas Wilayah Ciamis – Banjar

banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, CIAMIS – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penetapan dan penegasan batas daerah, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

Selain itu, juga untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas suatu wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

banner 336x280

Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis menandatangani berita acara kesepakatan bersama batas daerah dengan Pemerintah Kota Banjar.

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) juga Asisten Daerah (Asda) dari Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, Senin (20/12/2022) di Aula Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis.

Dalam kesempatan itu, Bupati Herdiat menyampaikan bahwa perbatasan suatu wilayah sudah diatur dalam undang-undang, namun yang terpenting adalah bagaimana kedua daerah tersebut dapat menerimanya dengan baik.

Dijelaskan Bupati, Kabupaten Ciamis telah melahirkan dua Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, dan sampai saat ini tidak ada masalah terkait perbatasan daerah.

“Alhamdulillah terkait perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Pangandaran maupun Kota Banjar, baik dari sisi administrasi maupun kependudukan tidak ada masalah,” jelasnya.

Menurutnya, kalaupun ada permasalahan, selalu dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, hal inilah yang menjadi salahsatu ciri Kultur Kegaluhan.

“Dalam menghadapi permasalahan, orang Galuh tidak selalu memakai otot tetapi juga menggunakan otak dan hati nurani,” ungkapnya.

Bupati berharap penandatanganan berita acara kesepakatan bersama batas daerah antara Pemkab Ciamis dengan Pemkot Banjar, kedepannya dapat bermanfaat bagi masyarakat dikedua wilayah.

“Kita jangan mewariskan masalah kepada generasi penerus,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih mengatakan dengan penandatangan kesepakatan bersama batas wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, dapat menambah keyakinan bagi pemerintah dalam memberikan kebijakan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan penandatanganan berita acara ini, kita dapat mengetahui letak batas wilayah administratif, sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah yang timbul akibat ketidakjelasan perbatasan daerah,” ucapnya.

Menurutnya, penegasan batas daerah ini harus menjadi prioritas, sebab batas daerah yang tidak jelas dapat menghambat proses pembangunan.

“Batas daerah harus jelas agar tidak menghambat pembangunan dan tidak menimbulkan konflik dikemudian hari, baik antar warga maupun konflik antar pemerintah kota/kabupaten,” pungkasnya. (Nank)

banner 336x280

Comment