Dinamika Penggunaan Hak Angket: Perspektif dari Partai NasDem dan PKS

Hak Angket dan Perspektif dari 2 Partai Besar: Dinamika Politik!
banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta – Dinamika politik terkini di Tanah Air menghadirkan diskusi intens terkait dengan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam konteks ini, Partai NasDem dan PKS menyampaikan pandangan yang menarik, menggambarkan kompleksitas hubungan politik di tingkat nasional.

Tanggapan Nasdem

Partai NasDem, melalui Bendahara Umumnya, Ahmad Sahroni, menyoroti pentingnya instruksi dari ketua umum partai terkait dengan penggunaan hak angket. Sahroni menegaskan bahwa keputusan partai terkait hak angket tidak semata-mata dipengaruhi oleh dukungan calon presiden.

banner 336x280

“Penggunaan hak angket merupakan prerogatif anggota DPR yang diatur dalam konstitusi, dan kebijakan partai akan mengikuti arahan ketua umum,” ujarnya. Kamis, (22/02/2024).

Sahroni menjelaskan bahwa posisi partai tidak hanya didasarkan pada ekspresi dukungan dari calon presiden, tetapi juga mempertimbangkan arahan dan keputusan pimpinan partai secara keseluruhan. Ini menunjukkan adanya proses keputusan yang terstruktur dan koordinasi internal yang ketat dalam partai politik.

Pendapat PKS

Di sisi lain, Sekjen PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyambut baik wacana penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Al-Habsyi menekankan bahwa proses pengusutan melalui mekanisme legislatif, seperti hak angket, lebih diutamakan daripada mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hak angket ini bagus. Daripada kita ke MK ada pamannya, lebih baik kita ke angket. Cantik,” kata Al-Habsyi.

Al-Habsyi juga menyoroti kekuatan dan kekuatan proses hak angket jika digulirkan di DPR. Dia menegaskan bahwa PKS siap mendukung inisiatif tersebut di parlemen, menunjukkan komitmennya terhadap proses demokratis dan pengawasan pemerintahan.

Dalam konteks kerja sama politik antarpartai, ketiga partai dari Koalisi Perubahan, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS, menyatakan kesediaan mereka untuk mendukung inisiatif penggunaan hak angket. Ini terungkap setelah pertemuan antara perwakilan partai-partai tersebut, di mana komitmen untuk bersama-sama menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu 2024 telah tersampaikan secara tegas.

Pandangan dari kedua partai ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara dukungan politik dan tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi legislatif. Proses penggunaan hak angket membutuhkan pertimbangan matang dan kerjasama antarpartai untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu memastikan integritas dan transparansi dalam proses politik dan pemerintahan.

Sebagai bagian dari dinamika politik Indonesia, pandangan dari Partai NasDem dan PKS memberikan gambaran tentang kompleksitas hubungan antarpartai dan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”)
  3. Pasal 79 ayat (2) UU MD3
  4. Pasal 194 ayat (1) dan (2) UU MD3
  5. Pasal 194 ayat (3) UU MD3
  6. Pasal 196 ayat (1) UU MD3
  7. Pasal 197 ayat (2) dan (3) UU MD3
  8. Pasal 197 ayat (4) UU MD3
  9. Pasal 79 ayat (3) UU MD3
  10. Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3
  11. Pasal 199 ayat (1) UU MD3
  12. Pasal 199 ayat (2) UU MD3
  13. Pasal 199 ayat (3) UU MD3
  14. Pasal 201 ayat (1) dan (2) UU MD3
  15. Pasal 201 ayat (3) UU MD3
  16. Pasal 204 ayat (1) s.d. (4) dan Pasal 205 ayat (1), (3), dan (6) UU MD3
  17. Pasal 208 ayat (1) UU MD3
  18. Pasal 208 ayat (2) UU MD3 jo. Pasal 190 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
  19. Pasal 208 ayat (3) UU MD3
  20. Pasal 79 ayat (4) UU UU MD3
  21. Pasal 210 ayat (1) dan (2) UU MD3
  22. Pasal 210 ayat (3) UU MD3
  23. Pasal 212 ayat (2) UU MD3
  24. Pasal 214 ayat (1) UU MD3
  25. Pasal 214 ayat (2) UU MD3
  26. Pasal 215 ayat (1) UU MD3
banner 336x280