Debt Collector DJP Sambangi Soimah, Ditjen Pajak Berikan Keterangan

Debt Collector Sambangi Soimah, Ditjen Pajak Berikan Sanggahan
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Jakarta –  Ditjen Pajak RI Bantah Ada Debt Collector yang Mendatangi Wajib Pajak menjadi kontroversi. Hal mengejutkan ini terjadi pada Soimah yang mengaku didatangi oknum pajak bersama debt collector, tentu saja kejadian ini telah meresahkan masyarakat.

Namun, Ditjen Pajak memberikan tanggapan melalui akun Twitter-nya dan membantah adanya debt collector yang mendatangi wajib pajak. Mereka menegaskan bahwa setiap surat yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut.

banner 336x280

“Tidak ada Debt Collector di DJP,” tulis akun @DitjenPajakRi.

“Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut,” lanjut mereka.

Ditjen Pajak RI menjelaskan bahwa saat mengunjungi wajib pajak untuk melakukan penagihan, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan.

“Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan,” tulis akun tersebut.

Pegawai DJP yang melakukan kunjungan tersebut akan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penagihan dilakukan dengan memenuhi prosedur sesuai undang-undang yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP,” sambungnya.

Mereka menegaskan bahwa DJP memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. Namun, penagihan dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan. DJP menjamin bahwa dalam melaksanakan tugasnya, petugas DJP akan selalu memenuhi prosedur yang berlaku dan tidak menggunakan jasa debt collector.

“DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak,” tulis mereka.

Dalam situasi seperti ini, DJP juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak benar. Masyarakat diharapkan selalu berkoordinasi langsung dengan kantor pajak terkait segala hal terkait pajak.

DJP menegaskan bahwa mereka selalu berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dan profesional kepada masyarakat dalam hal perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak perlu khawatir terkait hal-hal yang tidak benar terkait dengan tugas dan fungsi DJP.

banner 336x280