Bupati Meranti Dicokok KPK Kedapatan Korupsi, Saya Khilaf, Saya Minta Maaf

Bupati Meranti Dicokok KPK, Setelah Ketahuan Korupsi Minta Maaf
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil meminta maaf kepada warganya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adil ditangkap bersama dengan 27 orang lainnya pada Kamis (6/4/2023) karena diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap, memotong anggaran, dan menyuap.

Pada Sabtu (8/4/2023) dini hari, Adil meminta maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas tindakannya tersebut. Namun, setelah itu ia enggan berkata lebih banyak dan tidak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. Adil juga tidak membantah sangkaan PK bahwa dirinya melakukan tiga tindak pidana korupsi dan memilih untuk bungkam saat dimintai tanggapan bahwa dirinya bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri di tahanan.

banner 336x280

“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Pertama, ia menerima fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar yang diterima melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah. Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD. Selanjutnya, ia juga diduga menyuap Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M. Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.

Adil dan dua orang lainnya, Fitria Nengsih dan M. Fahmi, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi ditahan di Rutan KPK  Pomdam Jaya Guntur.

“Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex.

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti ini merupakan bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas dan sistematis untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Selain itu, para pejabat publik juga harus lebih berintegritas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. Mereka harus memahami bahwa kepercayaan yang diberikan oleh rakyat bukan merupakan hal yang bisa disalahgunakan, namun merupakan amanat yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

banner 336x280