Anggota Dewan Setujui Pemkab Ciamis Mengulur Pembayaran Utang Ke BJB, DPRD Gelar Paripurna

Anggota Dewan Ciamis Setujui Pemkab Ulur Bayar Utang ke BJB
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna yang membahas Persetujuan Penjadwalan Ulang Pembayaran Pinjaman Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada PT. Bank Jabar Banten (BJB). Rapat ini, berlangsung di ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung Dewan. Jumat, (13/10/2023).

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, MM., beserta Sekretaris Daerah Dr. H. Tatang, MPd dan jajarannya menghadiri Rapat Paripurna ini. Turut hadir dalam kesempatan ini Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

banner 336x280

Jadwal rapat awalnya pukul 19.30 WIB, namun sempat terhambat karena belum terpenuhinya kuorum anggota dewan. Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, M.H., menyampaikan kepada wartawan bahwa rapat tidak akan dimulai sebelum kuorum terpenuhi, sesuai peraturan DPRD no 1 tahun 2020 yang mengharuskan kuorum terpenuhi untuk sahnya rapat.

“Saya tidak akan memulai rapat ini karena belum memenuhi kuorum, wartawan tolong catat ini. Sesuai peraturan DPRD no 1 tahun 2020, kuorum harus terpenuhi agar sah” ujar Nanang.

Defisit

Kabupaten Ciamis mengalami defisit anggaran yang cukup besar, yang memaksa mereka melakukan peminjaman uang sebesar Rp 250 miliar ke BJB pada tahun 2022. Wakil Ketua DPRD Ciamis, Dede Herli, menjelaskan bahwa solusi yang muncul adalah menyetujui pinjaman daerah setelah rapat paripurna pada 1 November 2022.

“DPRD Ciamis sudah rapat paripurna, jadi solusinya dengan menyetujui pinjaman daerah,” ujar Dede. Selasa, (01/11/2022).

Penyebab Defisit

Dede Herli membeberkan bahwa salah satu faktor penyebab defisit adalah pendapatan yang kurang dari pemerintah pusat, dan juga belanja yang melebihi prediksi, terutama terkait dengan PPPK yang seharusnya dibayar oleh APBN, tetapi akhirnya menjadi bebanAPBD.

“Kemudian ada faktor belanja yang di luar prediksi, terutama PPPK yang asal mulanya akan dibayar APBN, ternyata dibayar oleh APBD,” jelas Dede.

Persetujuan Anggota Dewan

Rapat Paripurna ini berjalan dengan cepat, dan seluruh anggota dewan menyetujui penjadwalan ulang pembayaran pinjaman ke BJB. Rapat ini sebagai tanggapan terhadap Surat Bupati Ciamis, no 900.1.3.4/BPKD.2/2023 tanggal 13 Oktober 2023, di mana Herdiat mengajukan permohonan persetujuan reschedule pembayaran pinjaman daerah jangka menengah ke BJB.

Penjelasan Bupati

Herdiat menjelaskan bahwa meskipun pinjaman jangka pendek telah selesai tahun ini, mereka masih memiliki kewajiban sebesar 133 miliar pada tahun 2024 mendatang.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Dewan untuk Permohonan Pengajuan Reschedule Pinjaman ke bjb
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Dewan untuk Permohonan Pengajuan Reschedule Pinjaman ke bjb

“Pinjaman jangka pendek kita selesaikan tahun ini, namun kita masih memiliki kewajiban sebesar 133 miliar di tahun depan” ujar Herdiat.

Untuk mengatasi kewajiban ini, Herdiat menyatakan bahwa mereka akan melunasi pinjaman dengan cara cicilan. Namun karena melewati tahun anggaran, maka perlu ada penyesuaian atau perpanjangan.

“Kita akan laksanakan pembayaran dengan cara cicilan, namun karena nyebrang tahun maka kami ajukan reschedule atau kita perpanjang” jelas Herdiat.

Pinjaman ke BJB sebesar 188 miliar, dan selama tahun 2023, Herdiat telah mencicilnya sebesar 50 miliar. Dia menekankan bahwa utang tidak akan bertambah, dan mereka berkomitmen untuk melunasi pinjaman tersebut.

“Nominal sama tidak bertambah, sama seperti sebelumnya. Kan awalnya 188, selama 2023 kita sudah cicil kurang lebih 50 miliar. Kita lunasi pinjaman ini, utang harus kita bayar ini Wajib” pungkas Herdiat.

banner 336x280