Ciamis, diksinasinews.co.id – Kakek berusia 76 tahun mengikuti kegiatan nikah massal yang diadakan oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Jatinagara. Kamis ( 27/10/2022 ).
Pria renta bernama Kusman tersebut juga mengikuti Sidang Isbat yang digelar oleh Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan dua instansi terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) serta Kementrian Agama ( Kemenag ) Ciamis.
Menurut pantauan yang terjadi dilapangan dari 20 pasangan yang mengikuti nikah massal di Jatinagara, separuhnya belum memiliki surat nikah. Sidang Isbat dilakukan karena sebagian peserta sudah menikah secara Agama sejak lama, bahkan sudah memiliki keturunan.
Kurangnya edukasi pranikah serta sosialisasi dari dinas terkait diduga sebagai penyebab utama masyarakat di beberapa wilayah Kabupaten Ciamis tidak melakukan prosedural administratif, baik itu dari pernikahannya maupun secara pencatatan sipil.
Kebanyakan warga menyadari pentingnya pencatatan sipil maupun administratif pernikahan setelah dihadapkan dengan beberapa hal. Anak yang akan masuk sekolah harus tercatat di Kartu Keluarga dan harus memiliki Akte Kelahiran yang mana keduanya membutuhkan dokumen pendukung yaitu Buku Nikah tercatat di KUA. Adapun kegunaan buku nikah yang lain adalah sebagai prasyarat pembuatan paspor ketika ingin bepergian ke luar negeri.
Kusman kurang lebih sudah 20 tahun menikah secara agama dan baru sekarang mengurus dokumen nikahnya karena ingin melaksanakan ibadah umroh. Dia terkendala dalam pembuatan paspor karena belum memiliki buku nikah tercatat.
“Saya nabung buat haji tapi karena antriannya panjang maka saya putuskan berangkat umroh saja dulu ajak istri saya. Tapi karena belum punya buku nikah maka saya tak bisa bikin paspor, makanya kebetulan ada Kegiatan Sidang Isbat ini saya gak pikir panjang lagi langsung ikutan.” Ujar Kusman.
Hal senada diamini oleh Astri warga lain yang ikut sidang isbat karena anaknya mau masuk sekolah. Namun karena dia belum punya buku nikah maka anaknya tidak bisa membuat akte kelahiran sebagai salah satu syarat masuk sekolah.
“Saya nikah udah 5 tahun tapi waktu itu gak kepikiran untuk nikah di KUA, karena baik orangtua saya maupun suami bilang yang penting mah sah aja menurut agama. Saya baru sadar pentingnya buku nikah pas anak saya mau masuk sekolah, kebetulan ada acara ini saya dan suami langsung daftar saja.” Jelas Astri.
Kepala Disdukcapil Agus Kurnia Kosasih, SH, M.Si melalui Sekdis Ir. TINI LASTINIWATI, MP mengatakan bahwa fungsi dari sidang Isbat ini agar setiap warga Ciamis pernikahannya tercatat dan diakui oleh negara.
“Status pernikahan setelah sidang Isbat akan berubah, dari sebelumnya nikah tidak tercatat menjadi nikah tercatat. Itu merupakan pengakuan negara dan sah secara hukum, juga sebagai dasar pembuatan akte lahir anak. Karena kalau tidak tercatat maka di kartu keluarga tidak akan tercantum ayah dari sang anak.” Ucap Tini.
Selama tahun 2022 sudah dilakukan sidang Isbat terpadu buah kerjasama antara Disdukcapil, Kemenag serta Pengadilan Agama.
“Program kerjasama ini merupakan instruksi dari pusat, kami di daerah menjalankan kegiatan ini agar tercapai target 100% warga Ciamis tercatat baik itu secara kependudukan maupun dari pernikahan.” Lanjut Tini.
Pencatatan kependudukan juga merupakan dasar dari pembuatan beberapa dokumen penting bagi masyarakat, diantaranya BPJS, STNK, serta perbankan semuanya itu membutuhkan KTP sebagai patokan pembuatan dokumen.