DiksiNasinews.co.id, Pangandaran – Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata telah melakukan tindakan penonaktifan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dani Hamdani, karena terbukti melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dan intimidasi terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih muda, Husein Ali.
Bupati Pangandaran mengundang Husein Ali Rafsanjani untuk membahas laporan adanya dugaan praktik pungli yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat. Setelah pertemuan tersebut, Bupati Jeje Wiradinata langsung mengadakan rapat terbatas bersama beberapa pimpinan Pemkab Pangandaran.
“Kepala BKPSDM, Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya,” singkat Jeje.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat yang berlangsung selama lebih dari satu jam, dan salah satunya adalah penonaktifan Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani. Sementara itu, terkait dugaan pungli terhadap ASN, Bupati membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh wakil bupati dan sekretaris daerah.
Dani Hamdani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Pangandaran, melaporkan kekayaannya senilai Rp5,1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 25 Januari 2023. Dani terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh seorang guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merekomendasikan penghentian sementara dari jabatannya.
Dani mempunyai 25 bidang tanah dan bangunan di Pangandaran dan Ciamis, dengan total nilai mencapai Rp4,7 miliar. Ia juga memiliki lima unit kendaraan senilai Rp218 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp96,5 juta, kas dan setara kas Rp71,7 juta, dan utang sebesar Rp51,5 juta. Seluruh aset kendaraan dan harta kekayaan Dani merupakan hasil sendiri.
“Tim ini akan bekerja sampai membuat kesimpulan,” tegasnya.
Sebelumnya, Husein menjadi perbincangan publik setelah video curhatannya tentang dugaan pungli tersebar di media sosial. Dalam curhatannya, dia mengaku menjadi korban pungli dan dipaksa membayar sejumlah uang saat mengikuti pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020.
Husein mengatakan bahwa dirinya ditagih uang sebesar Rp350 ribu sebagai uang transportasi, padahal semua keperluan pelatihan dasar telah dibayarkan oleh Pemerintah.
Tak lama berselang, Husein akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada situs web lapor.go.id. Namun, sayangnya, Husein justru mendapat ancaman dari beberapa orang yang tidak dikenal.