DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang menerangkan tentang catatan kriminal seseorang. SKCK dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Biasanya, perusahaan memerlukan SKCK untuk melihat status kriminal para calon pelamarnya. Masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, jika masa berlakunya sudah habis, SKCK dapat diurus kembali untuk memperpanjang masa berlakunya.
Untuk mengeluarkan SKCK, Polri membutuhkan beberapa data persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon yang menginginkan SKCK. Persyaratan ini termasuk fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli, fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri, fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah, fotokopi KK, dokumen sidik jari, dan pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah. Biaya pembuatan yang berlaku di lingkungan Polri adalah Rp 30 ribu.
Untuk membuat SKCK, pemohon bisa datang ke kantor polisi lalu mengisi formulir yang sudah disediakan. Namun, sekarang dokumen ini juga bisa dibuat secara online melalui aplikasi bernama “POLRI Super App” yang dapat diunduh di smartphone. Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan pada aplikasi tersebut. Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat mencetak barcode untuk dibawa ke loket pelayanan.
Membuat SKCK secara online memungkinkan pemohon tidak perlu terlalu lama berada di lokasi pembuatan. Namun, pemohon perlu memastikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah pada aplikasi tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Polri. Jika terdapat kesalahan pada dokumen persyaratan, pemohon mungkin perlu mengulang proses pembuatan SKCK.
Selain itu, penting bagi pemohon untuk memperhatikan masa berlaku SKCK. Jika masa berlakunya sudah habis, pemohon perlu segera memperbarui agar tetap dapat digunakan untuk keperluan yang diinginkan.
Dengan adanya kemudahan membuat SKCK secara online, diharapkan masyarakat dapat memperoleh keterangan kelakuan baik ini dengan lebih mudah dan efisien. Namun, perlu diingat bahwa surat hanya menerangkan tentang catatan kriminal seseorang, bukan menjamin bahwa orang tersebut tidak akan melakukan kegiatan kriminalitas atau kejahatan di masa depan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan kejahatan.