DiksiNasinews.co.id, Jombang – Bareskrim Polri telah menahan Andi Pangerang Hasanuddin, seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Andi diketahui menuliskan komentar bernada ancaman “halalkan darah Muhammadiyah” di media sosial yang menyebabkan kemarahan dan kecaman dari banyak pihak. Senin, (01/05/2023 ).
Pihak kepolisian menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur setelah dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 25 April 2023. Andi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat konferensi pers penangkapannya.
Brigjen Andi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan bahwa Andi akan ditahan dan tidak diizinkan untuk berbicara langsung dengan wartawan. Andi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Komentar Andi yang menyerukan untuk memperhalalkan darah Muhammadiyah menjadi viral dan menyebabkan kecaman keras dari banyak pihak, termasuk dari Muhammadiyah sendiri.
Menurut Nasrullah, seorang perwakilan dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, komentar Andi telah menyakiti hati warga Muhammadiyah dan menimbulkan rasa takut di kalangan umat Islam.
“Warga Muhammadiyah takut juga sakit hati akibat komentar Andi” ujar Nasrullah.
Konfirmadi yang dilakukan oleh bapak @Iphoel_Goes kerumah Andi Pangerang Hasanuddin pasca ancaman kepada ormas @muhammadiyah yang dia tulis di FB
tweet ini hanya menggabung tweet pak Ipul agar sahabat lebih enak membacanya tanpa menambah maupun mengurangi ;
1. Assalamualaikum… pic.twitter.com/HNGS7X5Bni
— bengkeldodo (@bengkeldodo) April 24, 2023
Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi, namun, hak ini juga dibatasi oleh undang-undang untuk mencegah terjadinya ujaran kebencian. Setiap orang harus bertanggung jawab atas perkataan dan perbuatannya, terutama ketika hal itu berpotensi merugikan orang lain atau kelompok tertentu.
Peneliti BRIN, ASN tapi konten tik toknya kayak anak2 TK pic.twitter.com/R7RIgEFdXo
— ma’rifat sunyi (@MarifatSunyi) April 24, 2023
Dalam kasus Andi, tindakan hukum yang diambil oleh Bareskrim Polri sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan publik. Kasus Andi juga menunjukkan pentingnya pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial dan teknologi informasi. Dalam era digital saat ini, setiap orang harus lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi untuk menghindari terjadinya tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain.