DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Ciamis, Sobar Miftah, merasa geram dengan tindakan perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh. Sobar menegaskan bahwa ada pekerja jasa pengiriman paket di Ciamis yang tidak mendapatkan dua jenis jaminan dari BPJS.
” Seperti yang saya ketahui ada pekerja jasa pengiriman paket di Ciamis yang tidak dapat dua jaminan BPJS,” tegas Sobar Rabu (5/4/2023) siang.
Sobar sangat menyayangkan jika masih ada perusahaan di Ciamis yang tidak memasukkan pekerja mereka dalam program jaminan sosial tenaga kerja, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya.
” Baik BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan. Karena itu merupakan kewajiban dari perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya, ” tambah Sobar.
Selain itu, Sobar menegaskan bahwa jika perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maka hal tersebut jelas melanggar aturan. Ia berharap agar ada perhatian dari instansi pemerintah terkait.
“Kami dari partai buruh berharap ada perhatian dari instansi pemerintah terkait, ” lanjut Sobar.
Sobar menginginkan agar instansi terkait dapat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Ciamis memenuhi kewajiban mereka, termasuk dalam mengikutsertakan setiap pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja dan memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap perusahaan harus melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan yang berlaku, ” ucapnya.
Sobar juga berharap agar pemerintah dapat mengawasi dan mengawal hal ini dengan lebih serius. Ia ingin setiap pekerja di Ciamis mendapatkan hak-haknya yang seharusnya didapatkan.
Sobar mengangkat isu ini sebagai tindak lanjut dari keluhan pekerja jasa pengiriman paket di Ciamis yang tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Ia ingin memastikan bahwa hak-hak buruh di Ciamis dipenuhi dan perlindungan terhadap tenaga kerja terjamin.
Sobar berharap bahwa pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan memastikan bahwa perusahaan di Ciamis mematuhi aturan dan kewajiban mereka terhadap pekerjanya. Ia berharap bahwa dengan adanya gerakan nyata dari pemerintah, hak-hak buruh di Ciamis dapat terjamin dan setiap pekerja dapat mendapatkan perlindungan yang layak.
Sebagai Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Ciamis, Sobar Miftah akan terus memperjuangkan hak-hak buruh di daerahnya dan memastikan bahwa aturan dan kewajiban terhadap pekerja dijalankan dengan benar. Ia berharap bahwa masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia, sehingga tercipta kondisi yang adil dan sejahtera bagi setiap pekerja.
“Agar setiap pekerja di Ciamis mendapatkan haknya, ” Pungkas Sobar.