Musi Rawas, Sumsel, diksinasinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, akan segera melakukan ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan maubeler meja dan kursi sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran (TA) 2021 senilai Rp.1,1 Miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejari Kota Lubuk Linggau, Hamdan, menurutnya saat ini pihaknya sudah memeriksa empat orang untuk dimintai keterangan diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak sekolah selaku penerima barang meubeler tersebut.
“Kita juga sudah memanggil pihak rekanan CV Rombes Jaya, namun belum bisa hadir. Dalam waktu dekat kita panggil kembali,” katanya, Selasa (15/11/2022) di Kantor Kejari Kota Lubuk Linggau.
Hamdan juga menjelaskan bahwa saat ini dugaan perkara korupsi pengadaan mebeuler tersebut masih dalam tahap penyelidikan (Lidik), untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penjadwalan ekspos, untuk mengkaji pendalaman materi yang sudah digelar.
“Ekspos dilakukan untuk bisa menentukan langkah selanjutnya. Apakah ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau potensi kerugian negaranya, itu bisa kita lihat dan simpulkan nanti saat ekspos perkara,” jelas Hamdan
Setelah ekspos, kata Hamdan tidak tertutup kemukinan pihak yang berkaitan akan dipanggil kembali ataupun akan ada orang baru yang akan kita panggil dari hasil pengembangan peyidikan.
Untuk diketahui, dalam TA 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi rawas menganggarkan untuk belanja mebeuler pengadaan meja dan kursi senilai Rp.1,1 Miliyar yang diberikan kepada, SMP Negeri Muara Beliti, sebanyak 286 set dengan merek OUMA.
Pengadaan barang tersebut dilaksanakan oleh CV Rombes Jaya, dan sudah diperiksa oleh tim penyidik intelijen sejak Juni 2022 lalu, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.700 juta, berdasarkan hasil penyidikan pada akhir Agustus 2022 ke tim Pidsus Kejari Kota Lubuk Linggau. (Bahtum Alfian)