Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilpres 2024 Dissenting Opinion

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Dissenting Opinion dan Reaksi Para Pihak

DiksiNasi, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 pada Senin (22/04/2024). MK Menolak Semua Pengajuan Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan pengajuan dari pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Meskipun demikian, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting…

Read More