Pemkot dan Polres Pagar Alam, Larang Masyarakat Menggelar Hiburan OT Malam Hari
diksinasinews.co.id, PAGAR ALAM – Adanya hiburan orgen tunggal (OT) atau keramaian lainnya pada malam hari rentan dengan terjadinya keributan dan berbagai perbuatan lainnya yang melanggar norma serta agama, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 30 Tahun 2016. Selama ini setiap kali ada keributan antar pemuda terjadi pada malam hari, permasalahan awalnya selalu dari acara hiburan…