Ciamis, diksinasinews.co.id – RSUD Kawali kembali menjadi perbincangan setelah disinyalir terdapat kekeliruan dalam proses pembangunannya. Diketahui dari Tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan dibawah Dinas Kesehatan ( Dinkes ) yang terdapat pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) Ciamis ternyata ternyata terdapat projek dengan volume kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak awal sebesar Rp. 543.443.325,39 (Tahun 2020). Salah satu paket tersebut yakni pembangunan gedung RSUD Kawali yang berlangsung cukup memakan waktu yaitu kurang lebih selama 6 tahun dibagi dalam 5 tahap.
Teknis Pekerjaan
Dinkes Ciamis melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Edis, jika pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) baik dari perhitungan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) maupun secara teknis pekerjaan dibawah pengawasan konsultan yang ditunjuk untuk mengawasi pekerjaan agar sempurna sesuai harapan.
“Adapun terkait kekurangan volume, itu sudah diselesaikan pihak terkait dan dikembalikan ke kas negara,” ungkap Edis di Kantor Dinkes Senin (27/9/2021).
Dasar Hukum Pekerjaan
Adapun kekurangan volume pekerjaan yang terjadi diketahui setelah mencermati mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2020, tersurat dengan jelas jika dalam prosesnya pembangunan RSUD Kawali tahap IV terdapat kekurangan volume senilai Rp. 318.793.655,00. Dalam LHP BPK dijelaskan jika RSUD Kawali bukan hanya sekali melakukan revisi atau perbaikan atas kontrak kerja dari kontrak awal dengan Nomor 027/61/PPK-DINKES/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 30.872.939.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai tanggal 04 Agustus s.d. 31 Desember 2020.
Addendum bernomor 027/98/DINKES/2020 per tanggal 30 Desember 2020 adalah penutup dari perubahan kontrak selama 5 kali tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir tambah kurang pekerjaan dan penambahan waktu pengerjaan selama 14 hari kalender dengan nilai kontrak tetap.
Dengan dasar berdasarkan Berita Acara Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (BAST) Nomor 027/45/DINKES/2021 pekerjaan tersebut dinyatakan selesai sempurna 100% sesuai BAST Pertama Nomor 027/46/DINKES/2021 per tanggal 14 Januari 2021.
Tahap Akhir Pekerjaan
Ketika dilakukan pemeriksaan fisik serta uji petik atas beberapa pekerjaan diketahui volume yang terpasang tidak sesuai dan dinyatakan kurang dari besaran yang sudah ditetapkan didalam kontrak senilai Rp. 318.793.655,00. Pemeriksaan fisik atas pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik pada tanggal 21 Februari 2021.
Kepala Bappeda Aef Saefuloh, SSos, MSi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bappeda Ciamis Heru Tribantara Selasa (28/9/2021) mengakui bahwa terdapat perbedaan dari RAB yang disusun oleh team dari konsultan dan pelaksana dalam hal ini PT. Mega Utama Karya Nusantara sebagai Konsultan dan PT. TAC KSO sebagai pelaksana pekerjaan dengan realita yang terdapat di lapangan.
Heru menyatakan bahwa semua kelengkapan administrasi dan pengembalian kekurangan volume tersebut sudah diselesaikan oleh pihak terkait ketika pekerjaan dinyatakan selesai.
“Sudah dikembalikan ke kas Negara, berkas STS ada di Bendahara Dinas Kesehatan Ciamis,” terang Heru.
Heru berharap kedepannya ada perbaikan dari beberapa sisi. Sedangkan dalam hal perencanaan Heru mengakui bahwa pihaknya dan penyedia terkait dalam hal perencanaan kurang matang.
“Seharusnya dilakukan perencanaan yang matang dari pihak terkait, dan hasil perencanaan tersebut di evaluasi secara transparan,” ucapnya.
Dia tidak menginginkan jika sampai seperti beberapa pembangunan yang sudah terjadi, sudah selesai dibangun tapi malah tidak berfungsi karena kesalahan teknis.
“Seperti Gedung Kesenian yang sekarang menjadi Gedung Kesepian,juga wisma atlit yang menjadi wisma tak berpenghuni” ujarnya.
Di tengah kesibukan mengawasi Proyek pembangunan Sarana Atletik Stadion Linnga Buana di daerah Linggasari dan penambahan gelanggang Freestyle di arena Venue BMX Ciamis, Heru menegaskan bahwa sejauh ini kinerja dari PPK dan PPTK dalam mengawasi jalannya pekerjaan pembangunan RSUD Kawali sudah maksimal dan sudah sesuai dengan selayaknya. Adapun terkendalanya pekerjaan tersebut harus dirunut lebih jauh, bukan hanya sebatas dari Pelaksana, konsultan, PPK dan PPTK saja.
“Keberhasilan satu pekerjaan harus dilihat dari berbagai aspek. Adapun terkait pembangunan RSUD Kawali yang tersendat sampai memakan waktu kurang lebih enam tahun dengan pelaksana dan Konsultan yang berbeda, adalah salah satu indikator dari kurang telitinya pihak yang menetapkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut,” beber Heru.
Sumber Masalah
Sementara itu dari investigasi lebih lanjut dan melihat website Lelang Kabupaten Ciamis terkait untuk proyek pembangunan RSUD Kawali, ditemukan hal yang cukup menarik. Untuk tender Detail Engineering Design (DED), seharusnya menjadi produk dari konsultan perencana dan meliputi semua detail pekerjaan pembangunan RSUD Kawali.
DED RSUD Kawali melalui proses tender dengan Kode 2433672 untuk jasa konsultasi, dan mempunyai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang cukup fantastis , yaitu senilai Rp. 996.800.000,00. Tender dinyatakan sudah selesai, tapi sampai sekarang nilai kontrak belum dibuat. Tender dinyatakan selesai dan sudah dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 05 Oktober 2018.
Sedangkan, dalam rekapan tahunan dan pemenang tender untuk Kabupaten Ciamis, tidak ditemukan di web tersebut. Berbeda dengan kota dan kabupaten lain yang di web LPSE Provinsi Jabar dan Kabupatennya dengan transfaran dan memudahkan publik untuk mengakses informasi yang terperinci.
Namun saat mencari keterangan untuk LPSE Kabupaten Ciamis tidak ditemukan laporan apapun dari tahun ke tahun. begitupun untuk laporan penyedia dan pemenang tender, tidak terdapat satu data pun. Padahal seyogyanya data tersebut bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat Ciamis yang mencintai Kabupatennya, karena sesuai dengan UU No. 14 Thn 2008.pdf tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) bahwa informasi tersebut merupakan hak dari setiap elemen masyarakat untuk mengetahuinya.
Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang bertugas untuk meloloskan calon peserta tender dan dinyatakan lulus secara kelayakan perusahaan maupun latar belakang projek yang sudah dikerjakan sebelumnya.
Apakah kewenangan menentukan peserta lelang tersebut ada di wilayah PPK/PPTK atau menjadi kewenangan LPSE dalam hal ini sebagai wadah terjadinya proses lelang pekerjaan yang memakai uang negara tersebut ?