DiksinasiNews.co.id – Mungkin pengelolaan sampah 3R bagi sebagian orang tak asing mendengarnya. Akan tetapi, banyak yang belum tahu apa arti dari sampah 3R tersebut.
Sejauh ini, sampah hanya dibuang dan tidak dikelola sehingga menyebabkan penumpukan yang berdampak buruk pada lingkungan. Oleh karena itu, sampah 3R merupakan salah satu solusi alternatif bagi menumpuknya sampah yang tidak terolah dengan baik.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan tentang sampah 3R yang memuat tentang pengertian, manfaat, contoh, dan lain sebagainya.
Pengertian Sampah 3R
Melansir dari laman EIC, pengelolaan sampah 3R adalah mengelola sampah dengan cara reuse, reduce, dan recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih bisa dipakai dengan fungsi yang sama atau fungsi lain. Reduce adalah mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan sampah. Recycle adalah mengolah kembali atau dikatakan juga mendaur ulang sampah menjadi barang atau produk lain yang lebih bermanfaat.
Manfaat Sampah 3R
Menurut laman Universitas Peradaban, sampah 3R memiliki banyak manfaat yaitu mencegah polusi baru, menghemat energi, mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi sampah yang harus didaur ulang, memberikan manfaat lain terhadap sampah yang sudah didaur ulang, dan lain sebagainya. Selain itu, sampah 3R juga dapat membantu melestarikan sumber daya alam yang sekarang ini sudah mulai terancam.
Contoh Nyata Penerapan Sampah 3R
Pengelolaan sampah 3R bisa diterapkan dengan mudah. Berikut ini adalah contoh pengelolaan sampah yang biasa dilakukan sehari-hari:
– Menjual atau memberikan sampah yang terpilah kepada orang yang memerlukan.
– Menggunakan sisi kertas yang masih kosong untuk menulis.
– Memilih produk dengan kemasan yang bisa didaur ulang.
– Menghindari produk yang menyebabkan penumpukan sampah yang terlalu besar.
– Mengurangi barang sekali pakai.
– Menghindari membeli barang yang tidak diperlukan.
– Mengolah sampah kertas menjadi kertas atau karton kembali.
– Mengelola sampah organik menjadi kompos.
– Mengolah sampah non organik menjadi barang yang bermanfaat.
Peraturan yang Berlaku untuk Sampah 3R
Melansir dari laman jdih.kemenkeu.go.id, pengelolaan sampah 3R sebetulnya sudah diatur di Indonesia, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pada pasal 1 Ayat 7, mengatakan bahwa tempat pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse recycle) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
Oleh karena itu, pengolahan sampah 3R menjadi sangat penting dan perlu untuk menjadi solusi atas masalah yang semakin sudah untuk dikendalikan.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam program Sampah 3R
Pengelolaan sampah dengan cara 3R sangatlah penting dalam rangka mengurangi penumpukan sampah yang selama ini menjamur di berbagai tempat.
Pengelolaan sampah ini akan membantu menjaga kelestarian lingkungan sekitar dengan cara yang sangat mudah dan juga murah.
Mengolah sampah 3R ini bisa dilakukan oleh siapa saja setiap hari tanpa harus memerlukan alat-alat yang mahal.
Demikian adalah penjelasan tentang pengelolaan sampah 3R yang perlu Anda ketahui.
Mengolah sampah 3R menjadi penting karena pengelolaan jenis ini merupakan cara meminimalisir jumlah sampah yang dimulai dari diri sendiri. Oleh karena itu, hal itu akan mengurangi beban pihak-pihak terkait tentang pengelolaan sampah.
Ketika pengelolaan sampah sudah bisa dimulai dari rumah, maka sampah yang bertumpuk di jalan dan tempat sampah akan semakin berkurang.