Presiden Jokowi Setujui Usulan Periodesasi Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, NASIONALRatusan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Mereka menuntut perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kades Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis selaku perwakilan massa mengatakan ingin UU No.6 tahun 2014 direvisi.

banner 336x280

“Kami meminta agar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” katanya dikutip dari pikiranrakyat.com

Dikatakanya bahwa waktu sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk para kades membangun desa.

“Memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, kami tetap persaingan politik. Harapan kami, ketika 6 tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,” ujar dia.

Tak hanya minta revisi UU, massa juga menuntut beberapa hal lain. Di antaranya, mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, dan Anggota Komisi II DPR M. Toha menerima perwakilan pengunjuk rasa.

Presiden Jokowi Widodo Setujui Usulan Periodesasi Jabatan Kades 9 Tahun

Disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa. Sehingga Jokowi pun menanyakan soal masalah ini kepadanya.

Politikus Partai PDIP ini membeberkan alasan Jokowi memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” kata Budiman kepada wartawan.

Dirinya menegaskan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.

Ia yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Jokowi kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.

Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.

*Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) nggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.

Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.

“Saya bicara dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya.

Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun.

“Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” tutupnya.

banner 336x280