WHO Resmi Cabut Status Covid – 19 , Kemenkes Malah Laporkan Corona Indonesia Meningkat Kok Bisa ?

WHO Resmi Cabut Status Covid - 19 , Kemenkes Malah Laporkan Corona Indonesia Meningkat Kok Bisa ?
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id – World Health Organization ( WHO ) alias Organisasi Kesehatan Dunia, secara resmi mencabut status darurat kesehatan global Covid-19. Jumat (05/05/2023).

Namun hal tidak senada keluar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mereka mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.

banner 336x280

Menurut Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, virus tersebut masih ada dan akan terus hidup berdampingan dengan manusia. Meskipun WHO telah mengeluarkan pernyataan bahwa masyarakat harus tetap waspada dalam pengumuman mereka, Covid-19 tidak lagi dianggap sebagai kedaruratan kesehatan global.

“Di dalam pengumuman WHO kemarin disampaikan bahwasanya kita harus hati-hati karena Covid-19 ini kan masih ada. Covid-19 tidak menjadi kedaruratan, tidak. Tapi dia masih ada, yang bisa tetap menjadi potensi menular dari orang ke orang,” kata Syahril

Syahril mengungkapkan bahwa kehati-hatian tetap diperlukan mengingat Indonesia saat ini mengalami peningkatan kasus yang disebabkan oleh virus corona ini. Meskipun kenaikan kasus ini tidak signifikan, hal ini masih dapat meningkatkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) nasional.

Menurut data yang bersumber dari RS Online per 03 Mei 2023 Pukul 14.00 WIB dan Dinkes Provinsi, BOR di rumah sakit mencapai 8,1 persen secara nasional, baik tempat tidur isolasi maupun ICU, dari 42.293 tempat tidur yang ada. Sementara itu, pada Jumat (5/5/2023) pukul 12.00 WIB, kasus harian Covid-19 bertambah 2.122 kasus dalam sehari.

“Bahkan di dalam statement WHO kemarin, apabila terjadi peningkatan kasus yang luar biasa dan menyebabkan kematian yang banyak, maka bisa saja statusnya tetap dikembalikan. Tapi itu terakhirlah, apabila loh ya,” ungkap Syahril.

Syahril juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia juga akan mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia, tetapi ia meminta semua pihak untuk menunggu waktu pencabutan status tersebut. Untuk mencabut status darurat kesehatan global Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan wabah virus corona sebagai bencana nasional.

“Iya, iya (pengumuman WHO menjadi pertimbangan). Jadi Indonesia juga harus mencabut itu. Tentu saja untuk waktunya tunggu dulu ya, karena itu kewenangan dari Pak Menteri atau Pak Presiden,” tutur Syahril.

Menurut Syahril, pengumuman WHO menjadi pertimbangan penting dalam pencabutan status darurat tersebut. Namun, kewenangan untuk mencabut status darurat tersebut terletak pada Menteri atau Presiden.

Sebelumnya dilaporkan bahwa WHO secara resmi mencabut status “keadaan darurat kesehatan global” untuk Covid-19 pada hari Jumat.

Mengutip The New York Times, Dirjen WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam konferensi pers menyatakan harapannya bahwa pandemi ini telah berakhir.

“Dengan harapan besar, saya menyatakan bahwa pandemi telah berakhir sebagai keadaan darurat kesehatan global,” kata Dr Tedros.

Namun demikian WHO tetap mengingatkan, bahwa pencabutan status darurat Covid-19 tidak berarti bahwa dunia telah bebas sepenuhnya dari virus corona. Virus corona masih bisa menyebar kapan saja, seperti halnya HIV yang masih ada hingga saat ini.

Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai “keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional” oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia telah mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.

banner 336x280