Warga Blok E Bandar Jaya, Keluhkan Bus Jemputan Karyawan Melintasi Wilayahnya

banner 468x60

diksinasinews.co.id, Lahat, Sumsel – Warga Bandar Jaya Kavling Blok E Jalan Mangga RT.21 RW.01 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan adanya aktivitas bus jemputan karyawan perusahaan batubara yang melintas di wilayahnya.

Bus tersebut diketahui milik PT (BSS) yang merupakan salahsatu perusahaan batubara di Kabupaten Lahat itu sampai sekarang tidak memiliki tempat khusus untuk antar jemput karyawannya.

banner 336x280

Kepada wartawan, Ketua RT.21 RW.01 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Nurmanto mengatakan, warga sekitar sudah sangat resah dengan aktivitas bus karyawan milik PT BSS tersebut

“Atas nama warga, saya tidak setuju bila PT. BSS melakukan antar jemput karyawannya menggunakan bus melewati kawasan ini. Karena jalan disini tidak bisa digunakan kendaraan dengan tonase berat,” ungkapnya, Sabtu (3/12/2022).

Menurutnya, dalam melakukan penjemputan, bus tersebut seringkali melintasi beberapa ruas jalan yang cukup sempit dan padat penduduk. Hal ini membuat banyak keluhan dan kekhawatiran dari masyarakat sekitar yang sering dilalui bus karyawan tersebut.

“Aktivitas antar jemput karyawan PT BSS menggunakan bus sering kali melintas di jalan blok ini, sehingga masyarakat khawati terjadi insiden, juga jalan menjadi rusak,” jelasnya.

Menurut Nurmanto, pihaknya sudah melayangkan surat kepada perusahaan tersebut, agar bus karyawan tidak lagi menggunakan jalan di kawasan Bandar Jaya Blok E, RT.21 RW.01 ini.

“Saya sudah melayangkan surat keberatan warga, namun sampai sekarang tidak digburis oleh pihak perusahaan, dan terkesan acuh dengan keluhan warga,” ungkapnya.

Nurmanto berharap agar pihak perusahaan tidak melakukan antar jemput karyawannya di jalan pemukiman. Untuk itu pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk menindak tegas bus karyawan tersebut, karena sudah menyalahi aturan yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum juga bertindak, tentunya ada aturan hukum yang mengatur tentang kendaraan yang melintas di kawasan pemukiman warga,” pungkasnya. (Bahtum)

banner 336x280