Kabar Gembira : LPPPH Siap Bantu UMKM di Ciamis Memiliki Sertifikat Halal Gratis Simak Persyaratannya

UMKM di Ciamis Segera Miliki Sertifikasi Halal, ini Syaratnya!
banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Demi mampu bersaing dalam persaingan ketat di dunia usaha, LPPH di Ciamis telah membuka pos layanan pembuatan sertifikat halal secara gratis untuk mendukung pelaku usaha UMKM di daerah tersebut. Lokasi layanan berada di komplek warung samping Islamic Center kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis.

Omzet 500 Juta

Makmun Heri, seorang perwakilan dari lembaga LPPH, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah 500 juta rupiah. Bagi mereka yang memerlukan sertifikat halal gratis, dapat langsung mendatangi pos layanan tersebut dengan melengkapi beberapa persyaratan.

banner 336x280

Salah satu persyaratan utama adalah verifikasi dari pelaku usaha mengenai bahan-bahan olahan, proses produksi, serta fotokopi KTP dan NIB (untuk yang belum memiliki NIB, pembuatan akan dibantu di pos layanan).

“Untuk syarat syarat yang harus di lengkapi diantaranya,memverifikasi di mana ada pernyataan dari pelaku usaha sendiri yaitu, bahan-bahan olahannya, proses produksinya, fotocopy KTP, NIB (Bagi yang belum memiliki NIB nanti untuk pembuatan sendiri dibantu di posko layanan sertifikat halal),” jelasnya. Selasa (27/2/2024).

Biaya Khusus

Makmun menjelaskan, selain persyaratan di atas ada hal utama yang menjadi tolak ukur pelaku usaha yang akan mereka bantu. Makmun juga menegaskan bahwa omzet pelaku usaha tidak boleh melebihi 500 juta rupiah per tahun. Namun, bagi yang memiliki omzet di atas angka tersebut, akan dikenakan biaya khusus.

“Maksimal omzet pertahun, ada di angka 500 juta. Agar lebih fair bagi pelaku usaha menengah ke bawah, apabila di atas 500 juta kami akan berlakukan biaya khusus” tambah Makmun.

Langkah Proaktif

Makmun menyebut, langkah ini sebagai dukungan bagi pelaku UMKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin ketat.

“Ini adalah langkah proaktif kami untuk mendukung UMKM lokal agar dapat bersaing di pasar yang semakin ketat,” ujar Makmun.

Dengan adanya layanan pembuatan sertifikat halal gratis ini, semoga dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk UMKM di Tatar Galuh. Ini juga dapat membantu UMKM untuk memasuki pasar yang semakin berkembang dan memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.

Dorongan Positif

Dukungan dari LPPH ini menjadi dorongan positif bagi pengusaha lokal untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah. Semoga dengan adanya inisiatif seperti ini, UMKM di Ciamis dapat semakin maju dan berkembang.

Makmun menambahkan bahwa pada bulan Oktober mendatang, semua pelaku usaha di Tatar Galuh wajib memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, pihak LPPH siap membantu mereka agar dapat memenuhi persyaratan ini.

“Oktober semua pelaku usaha wajib miliki sertifikasi halal, maka kami siap bantu mereka” pungkas Makmun.

 

Bagi yang berminat, bisa menghubungi CP: 085-223-982-789 (Makmun Herri Rojiqien)

#RW

banner 336x280