DiksinasiNews.co.id, Palembang Sumsel – Sidang kasus dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan anggota Polri dengan terdakwa Nurlis yang berprofesi sebagai tukang urut digelar, Kamis (15/12/2022).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan empat orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH.
Adapun nama keempat saksi tersebut tiga di antaranya saksi korban atas nama Jayus, Ida dan Diki Candra (korban).
Dalam sidang, Jayus mengatakan, dirinya memberikan sejumlah uang Rp 350 juta kepada Resky Wahyudinata (terpidana kasus yang sama) pada tahun 2020 lalu di rumah terdakwa.
“Uang yang disepakati saya dan terdakwa sebesar Rp 400 juta, tapi saya hanya membawa uang Rp 350 juta, dengan perjanjian sisanya Rp 50 juta minggu depan,” jelas Jayus
Ia juga mengatakan, awal mula
dirinya mengenal Resky (terpidana) karena dikenalkan oleh terdakwa Nurlis.
Terdakwa Nurlis meyakinkan korban, dikarenakan karena selain dianggap sebagai anak angkat, terpidana Resky Wahyu juga sering berobat kepada terdakwa Nurlis.
“Saya langsung dipertemukan dengan Resky di rumah terdakwa Nurlis pada saat itu, dan saya langsung memberikan uang ke Resky di hadapan terdakwa Nurlis sebesar Rp 350 juta,” ungkapnya.
Menurutnya Jayus, pada saat itu anaknya mengikuti tes polisi tapi tidak lulus. Kemudian Resky kembali menjanjikan kepada dirinya untuk mengikuti kembali tahun depan.
“Dia menjanjikan kepada anak saya untuk kembali mengikuti tes masuk polisi, namun kembali tidak lulus, sebelumnya dia bicara kepada saya kalau dia (Resky) sudah sering memasukkan orang polisi, karena Resky mantan anggota polisi,” ujarnya.
Dirinya juga baru mengetahui kalau terdakwa Nurlis menerima sejumlah uang dari Resky.
“Saya baru tahu pas penyidikan di kantor polisi, kalau terdakwa Nurlis menerima uang sebesar Rp 17 juta dari Resky (terpidana),” jelasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terpidana Resky Wahyu dan Amelia, yang dijerat tindak pidana penipuan dengan modus mengaku mantan polisi yang bisa memasukkan seseorang untuk menjadi anggota Polisi.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Bahtum