TOK! DPR RI Sahkan Revisi UU Desa, Jabatan Kades Sekarang Menjadi 8 Tahun dan 2 Periode

TOK! Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, menandai era baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Revisi yang signifikan ini, antara lain, menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode kepemimpinan. Keputusan historis ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Revisi UU Desa

Revisi ini merupakan hasil dari proses legislatif panjang yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dengan kehadiran pejabat tinggi lainnya termasuk Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Rapat tersebut menandai kesepakatan lintas fraksi, memperlihatkan komitmen bersama terhadap penguatan struktur pemerintahan desa di Indonesia.

banner 336x280

“Kami berharap dengan perubahan ini, desa-desa di seluruh Indonesia akan lebih mandiri, berdaya, dan mampu mengoptimalkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Puan Maharani. Kamis, (28/03/2024).

Poin Baru dalam Revisi UU Desa

Revisi ini juga menambahkan sejumlah poin baru, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah, penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kesempatan menjabat untuk dua periode, mengiringi sahnya UU desa tersebut. Perubahan ini semoga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan jangka panjang.

Dalam revisi tersebut, terdapat 26 poin perubahan yang mencakup berbagai aspek pengelolaan desa, mulai dari peningkatan kesejahteraan perangkat desa, pengaturan tentang hak perangkat desa, hingga peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah desa. Misalnya, perangkat desa kini berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Apresiasi Apdesi

Langkah DPR ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Mereka,  menganggap revisi UU Desa sebagai langkah maju dalam memperkuat dasar hukum untuk pembangunan desa. “Ini merupakan momentum penting bagi pemerintahan desa di Indonesia. Dengan peraturan baru ini, kami berharap desa-desa di Indonesia akan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya yang ada. Mereka pun, bisa menentukan arah pembangunan mereka sendiri,” ungkap perwakilan Apdesi.

Revisi UU Desa ini langsung berlaku setelah ketok palu, memberikan dampak langsung kepada kepala desa yang saat ini menjabat. Mereka yang sebelumnya menjabat dalam periode lebih singkat, kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan kepemimpinan mereka hingga mencapai delapan tahun. Tentu saja, dengan harapan dapat meneruskan dan memperkuat program pembangunan yang telah mereka rintis.

Kesepakatan ini, menandai babak baru dalam penguatan demokrasi lokal dan pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia. Dengan harapan besar, untuk pembangunan yang lebih merata dan inklusif di seluruh penjuru negeri.

banner 336x280