diksinasinews.co.id, Musi Rawas, Sumsel – Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil membongkar dan menangkap terduga pelaku tambang minyak Ilegal (Ilegal Driling) di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (24/11/2022).
Dua orang tersebut adalah Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, diringkus saat sedang melakukan aktivitas ekploitasi minyak bumi di wilayah tersebut.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Parameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang beroperasi di lokasi tambang.
“Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, tim gabungan yang dipimpinnya, terdiri dari anggota Unit Pidsaus, Sat Intelkam, Satuan Sabhara tersebut langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang minyak ilegal tersebut.
Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).
“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 milyar,” tegasnya. (Bahtum)