diksinasinews.co.id, LUBUK LINGGAU – Sepanjang tahun 2022 dalam penanganan dugaan kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau yang meliputi Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil menetapkan 11 tersangka dan menyelamatkan uang negara ratusan juta rupiah.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Dr. Riadi Bayu Kristianto, SH.MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hamdan, SH diruang kerjanya.
“Sepanjang tahun 2022, kita sudah menetapkan 11 tersangka yang berhasil disidangkan dan diproses hukum,” katanya.
Dijelaskan Hamdan, kesebelas tersangka korupsi tersebut berasal dari dua kegiatan yaitu kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura tahun 2019 dan kegiatan Dana Hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) Pada tahun 2019-2020.
“Dalam perkara kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura tahun 2019 itu menetapkan tiga tersangka dan sudah menjalani vonis,” jelasnya.
Ketiganya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Irwan Evendi, mantan Kabid Guru dan Tenaga Kependudukan (GTK) Disdik Kabupaten Mura, Rifai dan Staf Bidang GTK, Rosurohati (Rosa).
Dalam putusannya kala itu, Irwan Evendi divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan dan pidana denda Rp.50 juta.
“Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan, dan menghukum terdakwa membayar uang Rp.46 juta. Hanya saja karena terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp.46 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ungkapnya.
Dijelaskan Hamdan, putusan untuk Irwan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang menutut Irwan Evendi dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp.50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Rifai dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan denda Rp50 juta apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana denda dua bulan. Kemudian menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp.127,5 juta dan terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp.127,5 juta maka dianggap uang pengganti.
Sedangkan, Rosurohati dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan pidana denda Rp.50 juta, apabila denda tidak bisa dibayar setelah kekuatan hukum tetap diganti pidana dua bulan penjara. Kemudian menghukum terdakwa dengan biaya pengganti Rp.254 juta.
Sedangkan untuk kasus Dana Hibah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun 2019-2020 menetapkan delapan tersangka, kedelapan terdakwa juga sudah menjalani sidang vonis.
“Sudah disidangkan namun masih dalam proses pengajuan banding di pengadilan belum putusan inkrah. Kita berhasil menyelamatkan uang tunai ratusan juta sebagai barang bukti dan akan diserahkan ke negara,” ungkapnya. (Bahtum)