diksinasinews.co.id, MUSIRAWAS – Tersangka pencuri buah sawit milik PT PHML Divisi IV Blok I 13 B, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel), dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura,
Tersangka bernama Efendi alias Pen Bred (48) warga Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, dibekuk dikediamannya, saat sedang duduk santai bersama keluarga pada, Rabu (07/12/2022).
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (08/12/2022), membenarkan bahwa Tim Landak, berhasil meringkus tersangka kasus 363 KUHP.
“Benar, kami telah menangkap tersangka pencuri buah sawit milik PT PHML. Tersangka ini merupakan mantan karyawan PT tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya. Selanjutnya, anggota langsung menuju ke TKP. Kebetulan tersangka berada dilokasi sedang duduk santai bersama keluarganya.
“Saat kami tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, padahal selama ini dia cukup licin, karena saat diintai selalu lolos,” jelasnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp/B/198/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 29 November 2022. Tersangka telah melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit dikebun sawit milik PT. PHML Di Divisi IV Blok I 13 B, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura pada, Senin (21/11/2022) lalu.
“Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan, 40 janjang seberat 1.200 kg, senilai Rp.3.206.400,” ucapnya.
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol, satu buah keranjang bahan drum warna biru, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah tojok, satu buah parang, satu buah kapak kecil, satu buah pisau potong karet, satu pasang sarung tangan warna biru dan 40 janjang buah kelapa sawit.
“Tersangka, melanggar pasal 363 KUHP ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bahtum)