Diksinasinews.co.id – Ciamis – Insiden susur sungai Ciamis pada 15 Oktober 2021 lalu yang mengakibatkan tewasnya 11 siswa MTs Harapan Baru Utama, Cijeungjing, Ciamis memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Ciamis menahan seorang guru yang juga pembina pramuka MTs Harapan baru utama Cijantung berinisial (R) sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah mengungkapkan pada hari ini berkas dinyatakan lengkap/P21.
Setelah melewati berbagai tahapan penyelidikan selama satu tahun lebih.
“Tuduhan tersangka telah melanggar pasal 359 KHUPidana,” ungkapnya dalam konferensi pers di halaman Kejari Ciamis, Selasa, (22/11/2022).
Ia menuturkan kasus tersebut berawal dari kegiatan pramuka susur sungai yang diselenggarakan Mts Harapan Baru Utama berlokasi di sungai Cileueur Desa Utama Kecamatan Cijeungjing.
“Atas kelalaian tersangka, sebanyak 24 orang siswa/siswi menyebrang sungai lalu terpeleset.
11 orang hanyut sampai akhirnya ditemukan meninggal dunia dan 13 orang lainnya sempat menyelamatkan diri,” paparnya.
Tersangka merupakan guru pengajar Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan pembina Pramuka berlisensi Ijazah dari ke-Pramukaan Nasional.
“(R) dijerat dengan pasal 359 KHUPidana (kesalahan atau kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia) ancaman maksimal 5 Tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Untuk mempermudah proses persidangan Pengadilan Negeri Ciamis yang akan digelar minggu depan, sementara waktu tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Ciamis.