DiksiNasinews.co.id, Medan – Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang berdampak buruk pada karier ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindakan kekerasan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa oleh Propam Polda Sumut dan dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik Polri. Tindakan ini adalah bentuk ketegasan dari Kapolda Sumut bahwa setiap perilaku dan tindakan oknum yang merugikan nama baik Polri tidak akan ditoleransi.
Selain karier yang tergangu karena dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dalam tahanan karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Menurut Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Aditya Hasibuan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan dan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial dan menunjukkan korban dipukuli dan ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.
Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling melaporkan. Polisi menerima dua laporan, yaitu laporan penganiayaan dari Ken Admiral dan laporan dari Aditya Hasibuan yang tidak dianggap sebagai tindak pidana. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kejadian ini menunjukkan bahwa setiap orang, termasuk anggota Polri, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Tindakan kekerasan tidak dapat diterima dan harus diberi sanksi yang setimpal. Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan dan putranya harus menerima konsekuensi dari tindakan mereka yang tidak sesuai dengan kode etik Polri dan hukum yang berlaku.
Kita harus memastikan bahwa setiap orang mematuhi hukum dan etika, terutama bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan tanggung jawab yang besar. Tindakan kekerasan dan penganiayaan tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas agar tidak terulang kembali di masa depan.