Streaming Online Ilegal ZAL TV, PN Bandung Tetapkan Putusan Penjara Bagi Terdakwa

Streaming Online Ilegal ZAL TV, PN Bandung Tetapkan Tersangka
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Bandung – Streaming Online Ilegal yang sempat mencuat beberapa waktu silam, sekarang mendapatkan secercah titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah mengumumkan putusan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap Ilham Allamsyah, yang merupakan terdakwa dalam kasus streaming online ilegal ZAL TV. Putusan ini mulai berlaku sejak Selasa, (22/08/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara,” bunyi putusan tersebut.

banner 336x280
Dalam putusannya, pengadilan juga memberlakukan denda sebesar Rp 10 juta. Namun, jika denda tersebut tidak dapat mereka bayar, maka sebagai gantinya adalah pidana penjara selama 1 bulan. Keputusan ini jelas tertera dalam website SIPP. Senin, (28/08/2023).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan lain dari amar tersebut.

Putusan tersebut juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah para terdakwa jalani akan berkurang sepenuhnya dari pidana yang telah jatuh. Oleh karena itu, terdakwa tetap akan tetap dalam penahanan.

Sebelumnya, penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV oleh Tim Siber Polda Jawa Barat telah memasuki proses hukum lanjutan. Berkas perkara ini telah  lengkap (P-21) dan akan segera mereka limpahkan ke Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Deni Okvianto, menjelaskan bahwa berkas perkara ini telah lengkap dan cukup, termasuk dalam hal penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat naik ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga telah lengkap dan cukup,” ujar Deni.

Pengelola ZAL TV telah jelas mengunduh siaran pertandingan liga Inggris dari platform Vidio, kemudian mengunggah dan menjualnya kepada pelanggan mereka tanpa izin dari platform yang bersangkutan.

“Para pelaku menyebarluaskannya tanpa seizin platform yang bersangkutan,” lanjut Deni.

Tindakan ini melibatkan pelanggaran hak cipta, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Deni menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku yang menyebarkan konten asusila dan bajakan. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi konten bajakan dan ilegal lainnya.

“Ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pihak yang menyebarkan konten asusila dan bajakan,” tegas Deni.

Dengan berkas perkara yang telah jelas sebagai P-21, kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi ZAL TV akan memasuki tahap lanjutan. Artinya, mereka akan segera menjadi limpahan Kejaksaan.

banner 336x280