DiksiNasinews.co.id, NASIONAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, membahas agar sejumlah pihak tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi layaknya kampanye di tempat ibadah, Jumat (16/12/2022).
“Perihal laporan tentang laporan Anies Baswedan, kita hanya bisa mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid untuk kampanye, karena belum ada penetapan pasangan calon,” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulis, Sabtu, (17/12/2022).
Dirinya menjelaskan problem tempat ibadah bersifat substantif bukan hanya problem politis.
Untuk kedepan Bawaslu bersama Kemenag bakal melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak menjadi medan politik untuk digunakan kampanye, berhubung saat ini tahapan pemilu baru dimulai pihaknya hanya bisa menghimbau.
Sementara itu, aturan larangan kampanye tertuang di tempat ibadah tertuang dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017, mengatur tentang Pemilu berisi para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintahan untuk kepentingan kampanye.
Perihal Anies Baswedan yang sempat dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh beberapa waktu lalu, untuk saat ini status Anies masih bakal calon (balon) presiden sehingga Pasal tersebut belum mengikatnya.
Terkecuali Anies sudah sah ditetapkan sebagai calon presiden baru bisa terindikasi pelanggaran pemilu dan dijatuhkan sanksi oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI).