Timbulkan Kontroversi! SMKN 1 Kalipucang Gunduli Siswa Sebagai Bentuk Hukuman

SMKN 1 Kalipucang Gunduli 10 Siswa, Timbulkan Kontroversi!
banner 468x60

DiksiNasi, Pangandaran – Sebuah tindakan kontroversial diambil oleh SMKN 1 Kalipucang, Pangandaran, yang menarik perhatian publik. Sebanyak 10 siswa di sekolah ini menjadi korban penggundulan oleh Fariz Awaludin, A.S.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, sebagai bentuk sanksi atas perilaku kenakalan remaja. Kejadian ini memicu debat tentang metode disiplin dalam lingkungan pendidikan.

Kepala Sekolah Menghindar

Kepala Sekolah SMKN 1 Kalipucang, Tina Nurhayati, A.Md.S.Pd.MM.Par.,  memberikan jawaban singkat dan menunjukkan keengganannya untuk berdiskusi panjang lebar mengenai insiden tersebut.

banner 336x280

“Maaf, saya tidak bisa lama-lama, masih banyak pekerjaan,” ujarnya, menghindari pertanyaan lebih lanjut. Kamis, (14/03/2024)

Insiden penggundulan ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan siswa dan orang tua, tetapi juga mendapat anggapan telah melanggar hak asasi anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 huruf a Undang-Undang Perlindungan Anak. Kejadian ini menyeret perhatian komite sekolah dan orang tua, yang berupaya mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah.

Keprihatinan Komite Sekolah

Bambang, S.Spd., salah satu anggota Komite SMKN 1 Kalipucang, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan tersebut. “Ini mengingatkan kita pada pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan menghormati hak-hak fundamental setiap individu,” katanya. Dia juga menyesalkan bahwa tindakan guru tersebut kurang bijaksana dan berharap agar peraturan sekolah segera mendapat revisi untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Musyawarah dengan orang tua siswa yang terdampak menuntut perubahan dalam regulasi sekolah, mencari jalan agar tindakan semena-mena tidak terulang. Namun, hingga saat ini, pihak sekolah, khususnya Wakasek Bidang Kesiswaan, belum menunjukkan tanda-tanda penyesalan atau meminta maaf kepada para orang tua siswa.

SMKN 1 Kalipucang Gunduli 10 Siswa, Timbulkan Kontroversi!
SMKN 1 Kalipucang Gunduli 10 Siswa, Timbulkan Kontroversi!

Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, perbuatan tersebut juga dapat terkena Pasal Sapujagat dalam KUHP, yaitu Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar tentang standar dan etika dalam mendisiplinkan siswa di lingkungan sekolah. Komunitas pendidikan dan masyarakat luas, menantikan respons dan tindakan nyata dari pihak sekolah SMKN 1 Kalipucang. Mereka, menuntut segera ada penyelsaian atas masalah ini. Tentu saja, sekolah harus memastikan bahwa pendidikan berlangsung dalam lingkungan yang aman dan menghormati martabat setiap siswa.

 

#BOY
banner 336x280