DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Bawaslu Kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan penyelesaian dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.14/I/2023 di Ruang Sidang Bawaslu, Jumat (10/02/2023).
Sidang yang seharusnya berlangsung pada hari Kamis, ( 09/02/2023 ) menghadirkan pihak pelapor Indra Permana dan terlapor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dengan agenda pembacaan jawaban terlapor. Nampak beberapa aparat kepolisian dari Polres Ciamis menjaga ketat jalannya sidang.
Polres Ciamis, mengerahkan anggotanya demi menjaga kelancaran sidang setelah sebelumnya Bawaslu melakukan jadwal ulang. Bukan tanpa alasan Polres melakukan ini, karena sebelumnya pihak pelapor sempat mendapat intimidasi dan ancaman supaya mencabut laporan ke Bawaslu.
Komisioner KPU yang menjadi terlapor, membacakan jawaban dari laporan pada sidang pertama secara bergiliran.
Ketua KPU Sarno Maulana Rahayu menyebut jika pihaknya telah menyimak serta menelaah dengan teliti laporan yang menyatakan adanya temuan berupa dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Pemilu 2024 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota PPS yang mencantumkan nama SN.
Sarno dengan tegas mengatakan jika laporan tersebut ngawur dan tidak teliti dan kurang layak untuk masuk persidangan.
“Pelapor membacakan laporan yang keliru dan tidak cermat, tidak elok mempertontonkan hal tersebut ke hadapan Bawaslu. Terlebih alasan peserta seleksi dari Desa Sukajadi atas nama SN bedasarkan bukti yang ada dan otentik ternyata telah mengikuti CAT di SMK Kawali pada sesi 3, Selasa (10 Januari 2023),” tegasnya.
Sarno menjelaskan jika pelapor tak melihat seluruh data peserta, sedangkan publik dapat secara jelas melihat hasil yang diperlukan.
“Seharusnya melihat semua data peserta, publik dapat melihat dengan jelas jejak digitalnya. Apalagi kalau menduga ada pelanggaran dalam seleksi” ujar Sarno.
Sarno melanjutkan apabila sebelumnya pelapor atau Bawaslu meminta keterangan KPU, mereka akan dengan senang hati memberikan data yang diperlukan.
“Seharusnya Pelapor maupun Bawaslu minta pada kami sebelum ada persidangan, tentu kami akan beberkan secara terang benderang” pungkas Sarno.
Komisioner KPU membacakan jawaban secara bergantian, mereka menegaskan agar majelis pemeriksa menolak dengan tegas laporan pada sidang sebelumnya. KPU menyebutkan jika pelapor menyertakan fakta – fakta serta bukti yang tidak cukup kuat.
Lebih lanjut KPU memohon kepada majelis agar menyatakan laporan tersebut ngawur dan tidak mempunyai kejelasan. KPU juga meminta majelis melakukan langkah relevan untuk merehabilitasi nama baik Komisioner dan kelembagaan KPU kabupaten Ciamis secara umum.
KPU mengakhiri sesi pembacaan jawaban dengan pernyataan bahwa mereka telah melaksanakan tugas, wewenang serta kewajiban sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Uce Kurniawan yang bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa menyatakan, jika proses persidangan berjalan dengan lancer tanpa kendala berarti. Kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor Nampak menghadiri sidang kali ini.
“Pelapor menghadiri sidang dengan beberapa supporter yang menjadi pendukung, proses peradilan berjalan lancer sesuai asa karena pihak Polres Ciamis menjaga keamanan di luar area Gedung” ucap Uce.
Uce menyebut jika jadwal sidang selanjutnya sebanyak dua kali. Agenda sidang lanjutan adalah pembuktian dan kesimpulan dari dua sidang sebelumnya. Seyogyanya akan berlangsung pada Rabu (15/02/2023).
“Sidang lanjutan akan memasuki tahapan yang alot, karena akan menghadirkan saksi dan ahli. Dalam sidang selanjutnya aka nada bab kesimpulan dan harus menghasilkan putusan” Uce menjabarkan.
“Kami harap semua pihak baik pelapor maupun terlapor menyiapkan materi, bukti – bukti maupun saksi serta ahli dan segera menyerahkan ke majelis sebelum dimulainya sidang” pungkas Uce.