DiksinasiNews.co.id, Musi Rawas, Sumsel – Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi seharusnya menjadi konsumsi masyarakat dengan kriteria tertentu. Seperti kita ketahui bersama solar memiliki harga yang jomplang antara BBM bersubsidi dengan konsumsi industri.
Maka di beberapa daerah terjadi praktik penimbunan komoditas ini. Melihat potensi keuntungan besar, para kartel bermain dalam distribusi BBM bersubsidi di daerah.
Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan razia dan penertiban di wilayah kerjanya terkait maraknya penimbunan bahan bakar ini.
Pelaku yang mempunyai nama Sukadi (54), warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara ikut antre di Station Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU), menggunakan mobil yang membawa jerigen.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya menjelaskan, tersangka Sukadi ditangkap saat mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil.
“Saat itu petugas Sat-Reskrim Polres Muratara sedang melaksanakan patroli ke pelosok daerah. Petugas mendapati tersangka sedang mengangkut solar subsidi menggunakan mobil,” katanya, Sabtu (26/11/2022).
Joni mengatakan jika petugas langsung menghentikan mobil tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar subsidi sebanyak 300 liter. Petugas menduga tersangka memasukkan solar tersebut kedalam 10 jerigen. Petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Rencana tersangka akan menjual kembali BBM hasil timbunan tesebut dalam bentuk eceran ke beberapa pembeli. Petugas juga mengamankan 1 unit Mitsubishi Strada BG 8434 N. Tersangka menggunakan kendaraan tersebut ketika melakukan tindak kejahatan” pungkasnya. (Bahtum)