Tragedi di Tangerang: Motif Sakit Hati, Seorang Tante Habisi Nyawa Keponakannya

Sakit Hati, Tante di Tangerang Tega Hilangkan Nyawa Keponakan
banner 468x60

DiksiNasi, KABUPATEN TANGERANG, BANTEN – Peristiwa menggemparkan terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, ketika seorang wanita berinisial L (40) tega menghilangkan nyawa keponakannya, E (7), pada Senin (22/4/2024).

Pelaku Sakit Hati

Kejadian tragis ini berakar pada rasa sakit hati L karena tidak diberikan pinjaman uang oleh ibu korban.

banner 336x280

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kasus ini terungkap setelah warga sekitar menemukan tubuh E yang sudah lemas dan tertutup terpal, tidak jauh dari rumahnya.

“Kejadian berawal saat warga melaporkan penemuan seorang anak yang kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkap Zain.

Kronologis

Investigasi kepolisian menunjukkan bahwa L terakhir terlihat pada pukul 07.00 WIB di hari kejadian dan menghilang hingga sore hari.

Sang ibu, yang mencari E tanpa hasil, akhirnya bersama warga sekitar melakukan pencarian intensif.

Mereka menemukan E pada sekitar pukul 20.00 WIB, namun sayang, nyawa bocah tersebut tak dapat terselamatkan meski warga telah melarikannya ke rumah sakit.

“Saat warga menemukan korban, E masih bernyawa tetapi kondisinya sangat lemah,” tambah Zain.

Bukti Rekaman CCTV

Berdasarkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil menyimpulkan bahwa L adalah pelaku di balik kematian tragis ini.

“L mengaku melakukan pembunuhan itu karena sakit hati karena ibu korban tidak memberinya pinjaman uang Rp 300 ribu,” kata Zain.

Zain mengungkapkan bahwa L mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kekecewaannya terhadap ibunda E yang menolak memberikan pinjaman uang telah mendorongnya melakukan tindakan yang tak termaafkan itu.

“Dalam gelap mata, dia menghabisi nyawa keponakannya sendiri,” terang Zain.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, L akan terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia akan menghadapi pasal berat di bawah Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 388 KUHP.

Peristiwa ini, menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Kejadian memilukan ini, menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya menangani konflik keluarga dengan cara yang sehat dan konstruktif.

#ZhaaScoot
banner 336x280