Rugikan Negara Rp.7 Milyar, Kejari PALI Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Gedung DPRD

banner 468x60

diksinasinews.co.id, PALI – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, tanggal 09 Desember 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, tahap kedua tahun anggaran (TA) 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.36 milyar.

Proyek pembangunan Gedung DPRD PALI tersebut dikerjakan oleh PT Adi Pramana Mahogra (APM ) yang merupakan pemenang lelang dari pekerjaan tersebut yang berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, menggunakan anggaran bersumber dari Angharan Pendapatan Belanja Daetah (APBD) Kabupaten PALI.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (07 dan 08 Desember 2022).

“Keempat tersangka itu diantaranya satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR dan dua orang dari PT APM yaitu Direktur Utama berinisial MR dan DN selaku Komisaris sedangkan satu orang lagi merupakan Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa berinisial YR,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers, Jumat (09/12/2022) di Kantor Kejari Kabupaten PALI.

Dijelaskan Agung, dengan modus yang sangat sederhana, para pelaku melakukan pencairan uang muka sebesar Rp.7 milyar dan mengunakan Asuransi bodong yang tidak dilakukan pembayaran premi. Setelah uang muka dicairkan pekerjaan tidak dilaksanakan, hanya ada penimbunan lokal yang hanya mencapai 2,7%.

“Kerugian negara mencapai angka Rp.7 milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.36 milyar. Para tersangka sudah dilakukan penahanan, untuk IR ditahan di Polres PALI sedangkan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum kami tahan,” jelas Agung.
 
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pihaknya juga masih mengharapkan para tersangka dapat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.7 milyar. (Bahtum)

banner 336x280